Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Tambang Polisikan Oknum Kades di Situbondo Atas Dugaan Pungli 

Pengusaha tambang laporkan oknum kades inisial AD ke Polres Situbondo atas dugaan pungutan liar (pungli) sejak tahun 2021.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengusaha Tambang Polisikan Oknum Kades di Situbondo Atas Dugaan Pungli 
postonline.co.uk
Ilustrasi pungli. Oknum Kepala Desa (Kades) Klampokan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Polres Situbondo, Senin (4/7/2022) atas dugaan pungutan liar (pungli) pada pengusaha tambang. 

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Oknum Kepala Desa (Kades) Klampokan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Polres Situbondo, Senin (4/7/2022) atas dugaan pungutan liar (pungli) pada pengusaha tambang.

Pelapor dalam laporan dugaan pengutan liar itu adalah pengusaha tambang bernama Deny Rico, sementara terlapornya oknum kepala desa inisial AD. 

"Tadi saya mengadukan praktik pungli pada aktivitas tambang yang dilakukan oknum kades, dan pengaduan saya sudah diterima reskrim," ujar Deny Rico kepada SURYA.

Deny mengatakan, pungli terhadap aktivitas tambang itu dilakukan AD sejak tahun 2021,dengan besaran bervariasi antara Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per rit.

"Ini kita laporkan karena uang hasil pungli diambil oknum kades, bukan digunakan untuk kepentingan desa dan masyarakat," ucap Deny Rico. 

Untuk menguatkan pengaduannya ke polisi, Deny juga menyertakan sejumlah bukti kuat.

"Bukti kuitansi yang kami pegang juga diserahkan ke polisi," tukasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pungli tersebut.

"Tadi yang terima pengaduan adalah petugas piket Reskrim dan suratnya akan diserahkan ke Kapolres," kata Sutrisno.

Baca juga: Pungli Modus Parkir Semakin Marak di Jalan Pelebaran Medan-Berastagi Sumut, Ini Kata Kapolsek

Mantan Kasiwas Polres Situbondo ini menjelaskan, pihaknya belum bisa menjelaskan detai, karena menunggu pentunjuk kapolres untuk dilakukan klarifikasi.

"Tunggu apa petunjuk kapolres, karena surat pengaduannya belum diserahkan," terang Sutrisno.

Tidak ada konfirmasi dari oknum kades yang diduga melakukan praktik pungli itu.


Sejumlah wartawan yang berusaha menghubungi Kades AD tidak mendapat jawaban dan pesan melalui WA, juga belum dibaca.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sejak 2021 Terus Dipungli Oknum Kades, Pengusaha Tambang di Situbondo Mengadu ke Polisi

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas