Polda DIY Tetapkan Lima Orang Jadi Tersangka Tindak Penganiayaan di Jambusari dan Seturan Sleman
Dua peristiwa kekerasan penganiayaan di muka umum yang terjadi di tempat hiburan di Seturan dan perumahan Jambusari saling terhubung
Editor: Eko Sutriyanto
Ia juga diduga membawa sebilah parang sepanjang 40 cm kemudian membacok korban mengenai bahu kanan.
Sedangkan tersangka JNEE berperan menusuk korban. Ada yang mengenai dada, tangan dan pinggang.
Dalam peristiwa ini, selain menetapkan dua tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Yaitu kaus yang dikenakan dua korban.
"Kemudian alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, sedang terus kami lakukan pencarian. Sajam berbentuk parang atau ada yang bilang pedang sepanjang 40 cm, ini kami lakukan pencarian," kata dia.
Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dan juga penganiyaan terhadap orang.
Ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polda DIY Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Kekerasan di Seturan-Jambusari, Ini ancaman Hukumannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.