Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SD Cabuli 2 Murid Laki-laki, Beraksi Sejak 2016, Terungkap saat Korban Dibelikan HP Pelaku

MS (48), guru SD di Polewali Mandar diduga melecehkan dua murid laki-laki. Pelaku beraksi berulang kali sejak 2016. Modus iming-iming uang dan HP.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Guru SD Cabuli 2 Murid Laki-laki, Beraksi Sejak 2016, Terungkap saat Korban Dibelikan HP Pelaku
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan - MS (48), guru SD di Polewali Mandar diduga melecehkan dua murid laki-laki. Pelaku beraksi berulang kali sejak 2016. Modus iming-iming uang dan HP. 

TRIBUNNEWS.COM - MS (48), seorang guru sekolah dasar (SD) diduga melecehkan dua murid laki-lakinya.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan berulang kali selama 6 tahun.

Peristiwa itu terjasi di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Modus pelaku yakni iming-iming uang dan hadiah handphone (HP).

Mengutip Tribun Sulbar, MS melancarkan aksinya sejak 2016.

Kala itu, korban masih duduk di kelas empat sekolah dasar.

guru sd lecehkan siswa
MS, Pelaku pencabulan dua murid laki-laki saat diperiksa di ruang kanit PPA Polres Polman, Kamis, (7/7/2022). (Tribun-Sulbar.com/Kamaruddin)

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Lecehkan 6 Santrinya, Modus Tes Keperawanan, Pelaku Eks Anggota DPRD

Perbuatan itu terus dilakukan sampai korban lulus dari sekolah dasar tempat MS mengajar.

BERITA REKOMENDASI

"Sejak tahun 2016, MS melakukan pencabulan kepada siswanya yang masih duduk di bangku kelas empat SD dengan iming-iming memberikan uang," kata Kanit PPA, Ipda Mulyono, Kamis (7/72022).

Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberi uang senilai Rp 25 ribu kepada korban.

Selain itu, korban juga diberi HP oleh pelaku.

Baca juga: Pelajar SD di Kabupaten Sumedang Korban Rudapaksa Kakek-Kakek Hilang Keceriaan dan Sering Melamun

Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban curiga lantaran anaknya memiliki HP.

Padahal, mereka tidak membelikan anaknya HP.


HP tersebut juga dibawa korban saat pergi ke sekolah.

"Kasus kejahatan asusila yang menimpa bocah ini terbongkar setelah korban ketahuan membawa HP di lingkungan sekolah."

"Setelah ditelusuri HP tersebut ternyata diberikan pelaku kepada korban agar memudahkan komunikasinya," terang Mulyono, dilansir Kompas.com.

Saat ini, MS sudah ditahan di Rutan Polres Polewali Mandar.

Atas perbuatannya, MS dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sesama Jenis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polisi Ungkap Kasus Sodomi Melibatkan Mantan Kepala Sekolah di Polman

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Sulbar.com/Kamaruddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas