Julianto Eka Putra Terdakwa Perkosaan Siswi SPI Ditahan, Begini Kondisi Sekolah yang Didirikannya
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari menegaskan Julianto Eka Putra diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. Tidak ada perlakuan khusus.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual dan perkosaan siswi sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Malang, memasuki babak baru.
Julianto Eka Putra (JE), selaku terdakwa kasus tersebut, akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022) sore.
Ia ditempatkan di sel blok penahanan bersama tahanan lainnya selama proses sidangnya berlangsung di pengadilan.
Sebelumnya, Julianto dijemput paksa di kediamannya kawasan Citraland, perumahan elit di wilayah Surabaya bagian barat, oleh tim dari Kejaksaan Kota Batu.
Baca juga: Perjalanan Kasus Julianto Eka Putra Lakukan Kekerasan Seksual di SPI Batu, Diduga sejak 2009
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari menegaskan Julianto Eka Putra diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
"Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain, dan ada pengawasan lebih," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Heri Azhari menambahkan, pihak kuasa hukum diperbolehkan untuk menjenguk terdakwa Julianto.
Namun untuk pihak keluarga belum diizinkan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Untuk kuasa hukum, masih kami izinkan sesuai dengan ketentuan. Seperti saat tadi dilakukan penahanan dan masuk ke dalam lapas, terdakwa didampingi oleh satu kuasa hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang dengan terdakwa JE penuh dengan kontroversi dan tanda tanya.
Baca juga: Alasan JPU Tak Menahan Julianto Eka Meski Berstatus Terdakwa dengan Ancaman Pidana Berat
Pasalnya, mulai dari sidang beragendakan pembacaan dakwaan hingga agenda pemeriksaan, terdakwa sama sekali tidak ditahan.
Rencananya, JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Penetapan penahanan 30 hari
Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito mengantarkan langsung terdakwa Julianto masuk ke dalam lapas.
Menurut dia, penahanan terhadap Julianto berlangsung selama 30 hari sesuai penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang.
"Hari ini, kita menerima penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara tersebut. Isinya, menetapkan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari. Jadi, kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (11/7/2022).
Ia menjelaskan, surat penetapan penahanan dari majelis hakim keluar sekitar pukul 13.00 WIB.
"Setelah penetapan tersebut keluar, kami langsung berangkat ke Surabaya sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjemput terdakwa di rumahnya. Alhamdulillah, terdakwa kooperatif," jelasnya.
Setelah itu, terdakwa JE diamankan dan menjalani prosedur kesehatan swab test. Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, terdakwa dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani penahanan.
Sebagai informasi, dalam kegiatan penahanan tersebut, Kejari Kota Batu meminta back-up bantuan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Kejati Jatim.
Agus Rujito juga menambahkan, pihaknya telah meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan dari bulan April 2022.
Namun, ternyata penetapan penahanan tersebut tidak kunjung dikabulkan.
"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan," ungkapnya.
Disinggung terkait alasan majelis hakim baru mengeluarkan surat penetapan penahanan, dirinya pun hanya menjawab singkat.
"Itu kewenangan dari majelis hakim. Dan kami kurang tahu, terkait pertimbangan majelis hakim (baru mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap terdakwa)," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang dengan terdakwa JE penuh dengan kontroversi dan tanda tanya. Pasalnya, mulai dari sidang beragendakan pembacaan dakwaan hingga agenda pemeriksaan, terdakwa sama sekali tidak ditahan.
Rencananya, JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Rabu (20/7/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Suasana SPI selama Julianto jalani proses hukum
Kasus pelecehan seksual dan perkosaan terhadap siswi SPI oleh Julianto Eka Putra selaku pendiri sekolah itu, kembali jadi gunjingan di media sosial setelah Deddy Corbuzier menghadirkan korban sebagai bintang tamu di podcastnya.
Persidangan Julianto saat ini juga bergulir di Pengadilan Negeri Malang.
Lantas bagaimana aktivitas di sekolah di Kota Batu, Malang tersebut?
Sekolah Selamat Pagi Indonesia atau SPI Kota Batu sejauh ini terlihat normal.
Sejumlah anak terlihat sedang bersih-bersih musala, sementara yang lain sedang membersihkan taman dan menyirami bunga.
Bahkan kamar hotel yang berada di dalam lingkungan SPI dikabarkan telah penuh oleh pengunjung.
Keriuhan di luar tampaknya tidak mempengaruhi aktivitas di dalam lingkungan sekolah.
Saat ini, para peserta didik sedang dalam masa liburan.
Bahkan, SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu menerima 40 peserta didik baru pada tahun ajaran 2022-2023.
Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, Risna Amalia Ulfa menegaskan, kegiatan belajar mengajar tidak terganggu oleh proses persidangan maupun ramainya perbincangan netizen merespons tayangan Deddy Corbuzier.
Secara administrasi, menurut dia, kegiatan sekolah berlangsung normal.
“Pada intinya untuk setiap kegiatan, apapun yang terjadi, pendidikan di SMA SPI tidak terpengaruh apapun. Tujuan utama kami adalah menempuh pendidikan, sehingga itu yang kami fokuskan. Apapun yang terjadi di luar, kami upayakan semuanya berjalan normal di sini,” ujarnya, Kamis (7/7/2022).
Terlebih mudahnya akses informasi ke internet membuat para pelajar bisa mengetahui informasi mengenai kasus pelecehan. Risna juga tidak mengelak bahwa ia mengenal dua orang narasumber yang diundang Deddy Corbuzier dalam podcast-nya.
Dua orang narasumber itu disebutnya telah tinggal selama 11 tahun di lingkungan SPI. Setelah lulus SMA, mereka bekerja di tempat yang sama. Meskipun aktivitas berjalan normal, namun Risna mengatakan bahwa para pelajar mengalami tekanan psikologis.
“Berpengaruh secara psikis, anak-anak mendapatkan tekanan. Tapi mereka juga menyampaikan kepada kami tidak pernah mengalami, intinya mereka di sini baik-baik saja. Akhirnya kami berkomitmen melanjutkan pendidikan,” tegas Risna.
Para pendidik melakukan pendekatan secara personal kepada pelajar agar mereka tidak merasakan tekanan yang mendalam. Para pelajar harus tetap diberi semangat. Apalagi para siswa baru akan tiba pada 11 Juli 2022 mendatang.
“Sejauh ini, kami masih menerima anak-anak dengan kriteria utama yatim-piatu serta berasal dari seluruh Indonesia dan agama. Kami akan mulai ajaran baru pada 18 Juli 2022 secara luring,” ungkap Risna.
Fuad Dwiyono, aktivis perlindungan anak dan perempuan di Kota Batu berpendapat, peristiwa yang terjadi di SPI harus menjadi pelajaran berharga di kemudian hari. Ia mendorong agar sekolah membuka diri terhadap publik dan menghilangkan eksklusivisme.
“Yang jelas, pasca kejadian ini, perlu banyak evaluasi. Salah satunya bagaimana agar sekolah ini terbuka proses pembelajarannya. Kedua, transparan terkait peristiwa yang terjadi,” ujar Fuad.
Fuad berpendapat, akreditasi A yang disandang oleh sekolah masih belum layak karena menurutnya fasilitas di sekolah belum lengkap. Fuad juga mendorong agar Pemkot Batu betul-betul memberikan perhatian penuh agar pendidikan di SPI jauh lebih baik.
“Harusnya ada kepedulian dari Pemerintah Kota Batu, pun pemerintah di tingkat provinsi pendidikan ini tidak eksklusif, semua orang berhak mendapatkan itu. Artinya pendidikan tidak hanya milik mereka saja. Komunikasi yang dirasa kurang, itu yang menjadi kendala,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tak Terpengaruh dengan Persidangan JE, Aktivitas di SPI Kota Batu Berjalan Normal, https://jatim.tribunnews.com/2022/07/07/tak-terpengaruh-dengan-persidangan-je-aktivitas-di-spi-kota-batu-berjalan-normal?page=all.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Perlakuan Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Batu saat Ditahan di Lapas: Pengawasan Lebih, JE Terdakwa Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu Akhirnya Ditahan, Kepala Kejari: 30 Hari, Tak Terpengaruh dengan Persidangan JE, Aktivitas di SPI Kota Batu Berjalan Normal