Polda DIY Ungkap Peran Tujuh Pelaku Kasus Pedofile Online
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditreskrimsus DIY) kembali meringkus tujuh pelaku pedofilia online di 6 provinsi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditreskrimsus DIY) kembali meringkus tujuh pelaku pedofilia online di 6 provinsi.
Penangkapan ini hasil pengembangan tersangka FAS alias Bendo yang ditangkap sebelum di daerah Klaten, Jawa Tengah.
Dengan demikian, pelaku yang telah diringkus berjumlah 8 orang, termasuk tersangka FAS.
Tersangka melakukan tindak kejahatan terhadap anak, eksploitasi, dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan. Aksi itu dilakukan lewat media sosial dan aplikasi percakapan.
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu mengungkapkan berdasarkan hasil digital forensik barang bukti yang disita dari tersangka FAS ditemukan 2 group WhatsApp (WA) dengan nama "GCBH" dan "BBV".
"Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap kembali 7 pelaku pedofile online di 6 provinsi. Antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur," kata Roberto kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Menurut Roberto, 7 pelaku yang diamankan mempunyai peran berbeda dalam melakukan aksinya. Tersangka DS ditangkap di Lampung.
Perannya sebagai creator atau pembuat group WA "Group 18: Bokep CD&BH". Lalu S ditangkap di Semarang, Jawa Tengah berperan sebagai admin group WA "Group 18:Bokep CD&BH".
Kemudian tersangka ACP alias Condro ditangkap di Madiun, Jawa Timur. Perannya sebagai pesert group WA "Group 18:Bokep CD&BH" dan mengirimkan video dengan nama file.
Selanjutnya RRS ditangkap di Klaten, Jawa Tengah. Pria berusia 17 tahun itu berperan sebagai peserta "Group 18:Bokep CD&BH" dan mengirimkan video dengan nama file.
Pelaku lainnya DD alias Idoy ditangkap di Karawang, Jawa Barat. Dia berperan sebagai peserta "Group 18:Bokep CD&BH" dan mengirimkan video dengan nama file.
Kemudian, A ditangkap di Kalimantan Selatan. Pria berusia 27 tahun itu berperan sebagai creator group dan membagi-bagi video serta menguplouder video eksploitasi anak.
"Terakhir kami amankan AB di Barito Timur, Kalimantan Tengah. Tersangka berperan mendistribusikan video eksploitasi anak di group WA," ungkap Roberto.