Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Kota Serang Mengaku Sebagai Titisan Nabi Hidir: Berawal dari Mimpi

Harimbi atau Tabib Harimbi, warga Kota Serang Banten mengaku sebagai titisan Nabi Hidir.

Editor: Erik S
zoom-in Warga Kota Serang Mengaku Sebagai Titisan Nabi Hidir: Berawal dari Mimpi
Mildaniati/TribunBanten.com
Tabib Harimbi yang mengaku titisan Nabi Hidir menunjukan makam Syekh Abdul Rojak atau Ki Joharudin ke Sekertaris MUI Kota Serang 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Harimbi atau Tabib Harimbi, warga Kota Serang Banten mengaku sebagai titisan Nabi Hidir.

Tabib Harimbi biasanya berada di makam Syekh Abdul Rojak atau Ki Joharudin saat duhur sampai malam.

Baca juga: Pria di Lebak Mengaku Sebagai Dewa Matahari, Begini Tanggapan MUI

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk mengatasi hal tersebut.

"Sudah dilakukan rapat Forkopimda," kata Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin pada TribunBanten.com saat dikonfirmasi melalui pesan instan, Rabu (13/7/2022).

Nanang melanjutkan, Tabib bernama Harimbi itu sudah mendapat pembinaan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang.

Pihak MUI sudah meminta yang bersangkutan agar dibina, dan kembali pada ajaran yang sebenarnya.

"Sudah dilakukan pembinaan oleh MUI, sudah kembali ke ajaaran sebenarnya," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Harimbi diketahui menjadi juru kunci di makam ki Joharudin, di komplek The Visenda Residence Jalan Warungjaud, Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Baca juga: Anofial Asmid Dituduh Ikuti Aliran Sesat, Paman Atta Halilintar: Itu Isu Tidak Benar

Dalam surat yang diterima TribunBanten.com dari Sekretaris MUI Kota Serang, KH Amas Tadjuddin, pendapat hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Nomor 05 Tahun 2022 tentang Harimbi mimpi mengaku titisan Nabi Khidir, termasuk tentang kriteria ajaran sesat.

Hasil rapat dewan pimpinan harian MUI kota Serang tanggal 4 Juli 2022, program kerja MUI kota Serang periode 2018- 2023, dengan memohon taufik dan hidayah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, memutuskan menetapkan pendapat hukum Harimbi mengaku titisan Nabi Khidir sebagai berikut:

1. Hukum Harimbi mengaku selalu bermimpi bertemu Nabi Khidir Ki Buyut Joharuddin atau Sheikh Abdul razaq yang memberikan amanah mengangkat dan menunjuk Harimbi sebagai titisan Nabi Khidir, hal tersebut telah merusak akidah Islam dan dapat menyesatkan umat Islam secara serius dan meluas.

Baca juga: Masyarakat Situbondo Jawa Timur Diminta Tidak Terprovokasi Viralnya Video Ajaran Sesat

2. Mimpi Harimbi tidak dapat dijadikan dasar hukum dan atau dijadikan pedoman suatu amalan dalam kehidupan sosial, maupun dalam hal peribadatan secara sah dan meyakinkan.


3. Harimbi mimpi meyakini selalu didatangi langsung oleh Nabi Khidir sebagai titisannya, adalah keyakinan menyimpang dan merusak aqidah.

4. Harimbi ini mengaku sebagai tabib dan juru kunci makam Ki Buyut Joharuddin atau Sheikh Abdul Razak sekaligus diperintahkan oleh Nabi Khidir adalah keyakinan dan pengakuan yang salah serta menyimpang, ziarah kubur di makam Ki Buyut Joharuddin atau Syeikh Abdul Razak maupun di tempat pemakaman umat Islam lainnya diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai ajaran Islam

Baca juga: BNPT Harap MUI Keluarkan Fatwa Ideologi NII dan Radikal Takfiri Lainnya Sesat

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas