Dipicu Sengketa Lahan Kapling di Palangkaraya, Pria Berusia 58 Tahun Ayunkan Golok ke Arah Seteru
Berdasarkan hasil visum, korban menerima belasan jahitan pada bagian kepala akibat terkena golok pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kalteng Pangkan Bagel
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA – Pria berinisial RL (58) harus berurusan dengan aparat Polda Kalteng.
Ia menjadi tersangka kasus penganiayaan menggunakan golok terhadap Awa (44) di Jalan Menteng 12, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2022).
Peristiwa penganiayaan ini dipicu adanya lahan 1 kavling yang diklaim oleh kedua belah pihak mengakibatkan korban mengalami luka di kepala.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avinato melalui Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu membenarkan, adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh RL kepada korbannya Awa.
“Jadi telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka akibat bacokan sajam pada bagian kepala,” terangnya, Kamis (14/7/2022) sore.
Kombes Pol Faisal F Napitupulu pun menjelaskan kronologi terjadinya penganiayaan terhadap Awa.
Baca juga: 2 Kali Tak Diberi Uang Kembalian, Pria di Palangkaraya Bawa Parang, Pukul dan Tendang Petugas SPBU
Sekira Sabtu sore, keduanya bersama-sama membawa massa ke lokasi lahan yang tengah diperebutkan tersebut.
Kemudian, saling mengklaim tanah tersebut, Awa selaku korban yang terpancing emosinya mendorong tersangka RL hingga jatuh ke tanah.
Pelaku yang tak terima atas perbuatan Awa, kemudian mengambil golok yang dibawa.
Tanpa pikir panjang, golok tersebut kemudian membacok Awa dan mengenai kepalanya.
“Berdasarkan hasil visum, korban menerima belasan jahitan pada bagian kepala akibat terkena golok pelaku,” jelas Kombes Pol Faisal.
Kakek itupun setelah membacok Awa, ia kemudian melarikan diri ke dalam hutan dan membuang golok yang digunakan.
Ditreskrimum Polda Kalteng pun berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari 8 saksi mata.