Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Barang Hasil Sitaan Senilai Rp 500 Juta, Oknum Satpol PP Kota Surabaya Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan oknum Satpol PP Kota Surabaya berinisial F karena menjual barang hasil sitaaan

Editor: Erik S
zoom-in Jual Barang Hasil Sitaan Senilai Rp 500 Juta, Oknum Satpol PP Kota Surabaya Jadi Tersangka
Istimewa via Tribun Banyumas
(Ilustrasi) Kejaksaan Negeri Surabaya Jawa Timur menetapkan oknum Satpol PP Kota Surabaya berinisial F, tersangka dugaan kasus penggelapan barang hasil sitaan. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Kejaksaan Negeri Surabaya Jawa Timur menetapkan oknum Satpol PP Kota Surabaya berinisial F, tersangka dugaan kasus penggelapan barang hasil sitaan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Baca juga: Kronologi Oknum TNI-Polri Penyelundup Sabu dan Ganja hingga Terancam Hukuman Mati

F kini telah ditahan.

"Pada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo yang diterima Surya.co.id, Kamis (14/7/2022).

Dalam pernyataan tertulis, Danang menjelaskan, bahwa tersangka pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban.

Barang penertiban oleh Satpol PP Kota Surabaya ini berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya. Lokasinya, ada di Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya.

"(Barang hasil sitaan ini) dijual kepada pihak lain senilai sekitar Rp 500 juta," ungap Danang.

BERITA REKOMENDASI

Pada saat kegiatan pengangkutan berlangsung, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan.

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja, BNN Tangkap Oknum TNI-Polri, Ancaman Hukuman Mati

Kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan ini tanpa seizinnya.

Kasatpol lantas segera menghentikan aksi ini dan melapor kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum.

"Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022" jelas Danang.

Baca juga: Oknum Karyawan Esteh Indonesia Dipecat Imbas Adu Mulut dengan Pelanggan

Kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebelumnya, kasus ini terungkap pada Mei 2022 lalu. Saat itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mendapat laporan adanya pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya.

Berlokasi di gudang penyimpanan hasil penertiban, aksi ini dilakukan oknum F tersebut. Di gedung ini memang tersimpan berbagai barang sitaan seperti potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.

Baca juga: Oknum ASN di Pemkab Manggarai Konsumsi Miras di Lingkungan Kantor

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pun telah membebastugaskan yang bersangkutan sejak Juni lalu, sekalipun yang bersangkutan masih tercatat sebagai ASN.

"Sementara yang bersangkutan, kami bebas tugaskan. Tugas oknum petinggi Satpol PP ini akan diambil alih pejabat lainnya. Bisa dipegang kabid (Kepala Bidang) atau kasi (Kepala Seksi) lainnya," kata Cak Eri di Surabaya pada Minggu (5/6/2022).

Penulis: Bobby Constantine Koloway

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Oknum Pejabat Satpol PP Surabaya yang Diduga Jual Barang Sitaan Kini Ditahan Kejaksaan

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas