Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Curi Alis dan Kelopak Mata 44 Jenazah, Ngaku untuk Kekebalan, Selalu Dibawa saat Bepergian

Seorang kakek mencuri alis dan kelopak mata 44 jenazah. Pelaku mengaku melancarkan aksinya untuk kekebalan tubuh.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kakek Curi Alis dan Kelopak Mata 44 Jenazah, Ngaku untuk Kekebalan, Selalu Dibawa saat Bepergian
Kolase Tribunnews/Banjarmasinpost.co.id
S (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Pelaku mengaku melancarkan aksinya untuk kekebalan tubuh. Pelaku juga selalu membawa hasil curiannya tersebut saat bepergian. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang kakek di Kalimantan Selatan nekat mencuri alis dan kelopak mata 44 jenazah.

Pelaku mengaku melancarkan aksinya untuk kekebalan tubuh.

Alis dan kelopak mata tersebut selalu dibawa saat pelaku bepergian.

Seorang kakek berinisial S (65) warga Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, melakukan aksi pencurian bagian tubuh jenazah.

S nekat mencuri alis dan kelopak mata jenazah.

Baca juga: Fakta Kasus Kakek di Kalsel Curi 88 Pasang Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Dipakai untuk Ilmu Kebal

Sebelum akhirnya ditangkap polisi, S telah melancarkan aksinya selama dua tahun.

Pencurian alis dan kelopak mata jenazah dilakukan pelaku dengan cara menyayat bagian tersebut dengan pisau silet.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan barang bukti yang disita, pelaku diduga telah mengambil alis dan kelopak mata 44 jenazah.

Mengutip Banjarmasin Post, polisi menyita 80 pasang kulit alis dan kelopak mata, sejumlah pisau silet serta bakal purun tempat barang curian tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengambil alis dan kelopak mata jenazah untuk kekebalan tubuh.

Kasat Reskrim Polres HST, AKP Antonis Silalahi menyebut, pelaku mengeringkan organ yang diambil lalu memasukannya ke dalam bungkusan per pasang setelah dikeringkan.

Sayuti (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
S (65) tersangka kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun. (Kolase Tribunnews/Banjarmasinpost.co.id)

Alis dan kelopak mata tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik.


Pelaku lalu membawa barang itu saat bepergian.

Aksi pelaku terungkap setelah ia kepergok saat melayat di Matang Hambawang Desa Benawa, RT 11, Kecamatan Barabai pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 09.30 WITA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas