Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Majikan Memaafkan, Seorang ART Warga Malang Dibebaskan dari Kasus Pencurian

seorang asisten rumah tangga warga Dusun Bendrong Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, Jawa Timur dibebaskan kasus pencurian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Majikan Memaafkan, Seorang ART Warga Malang Dibebaskan dari Kasus Pencurian
Surya Malang/Kukuh
Indah (19), seorang asisten rumah tangga warga Dusun Bendrong Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, Jawa Timur dibebaskan kasus pencurian. 

Sebelum dilakukan Restorative Justice, tersangka sempat ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

Baca juga: Beredar Kabar Mayat yang Ditemukan di Lampung Tengah Korban Pencurian dengan Kekerasan

Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah lima kemeja, empat jilbab, satu kaos, satu mukena, empat minuman dan satu jajanan kering.

Kerugian diperkirakan oleh korban mencapai Rp 3,9 juta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka awalnya dikenakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kejari Kota Malang Laksanakan Restorative Justice, Tersangka Pencuri Pakaian Dibebaskan

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas