Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pelecehan Sesama Jenis oleh Guru Ngaji di Mojokerto, Korbannya 3 Murid, Pelaku Punya Kelainan

RD, guru ngaji di Kabupaten Mojokerto tega lecehkan 3 muridnya. Pelaku diketahui memiliki kelainan sehingga melakukan pelecehan sesama jenis.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta Pelecehan Sesama Jenis oleh Guru Ngaji di Mojokerto, Korbannya 3 Murid, Pelaku Punya Kelainan
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni dan Instagram.com/polres_mojokerto
(KIRI) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pelecehan sesama jenis guru ngaji di Mojokerto dan (KANAN) RD, guru ngaji yang melecehkan 3 muridnya saat diamankan pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan sesama jenis yang dilakukan oknum guru ngaji terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dilaporkan pelaku pelecehan pria 40 tahun berinisial RD.

Sementara korbannya merupakan 3 murid laki-laki dari pelaku sendiri.

Mereka memiliki umur antara 12 hingga 15 tahun.

Modus pelaku agar bisa melecehkan korban dengan tes akil balig

Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunJatim.com, Jumat (15/7/2022):

Baca juga: Gamers Asal Bekasi Cabuli ABG Berusia 15 Tahun di Jepara, Awalnya Diajak Main Bareng Game Online

Beraksi sejak Januari 2022

Berita Rekomendasi

Kasus ini mulai terungkap saat Polres Mojokerto menerima laporan dari para korbannya.

Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan fakta pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2022.

Jumlah korbannya berjumlah 3 orang, yakni YSA (12) pelajar SD, Ag (13) pelajar SD dan FRD (14) pelajar SMP.

Para korban dilecehkan pelaku berulang kali.

Kini, RD yang tercatat sebagai warga Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Baca juga: Kakek Pensiunan PNS Cabuli Bocah, Ambil Celana Dalam Korban usai Beraksi, Terbongkar Gara-gara Ini

Modus tersangka

RD (40), guru ngaji sebuah TPQ di wilayah Kecamatan Sooko, digelandang di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (13/7/2022).
RD (40), guru ngaji sebuah TPQ di wilayah Kecamatan Sooko, digelandang di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (13/7/2022). (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas