Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda DIY Duga Ada Motif Ekonomi Terkait Ribuan Konten Pornografi yang Disebar Grup Pedofil

Polda DIY menduga ada motif ekonomi terkait ribuan konten pornografi yang disebar grup pedofil.

Editor: Erik S
zoom-in Polda DIY Duga Ada Motif Ekonomi Terkait Ribuan Konten Pornografi yang Disebar Grup Pedofil
net
(Ilustrasi) Polda DIY menduga ada motif ekonomi terkait ribuan konten pornografi yang disebar grup pedofil. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Polda DIY menduga ada motif ekonomi terkait ribuan konten pornografi yang disebar grup pedofil.

Dugaaan motif ekonomi itu muncul dengan memanfaatkan sistem iklan melalui dark web. 

Baca juga: ALASAN Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli Murid: Pernah Jadi Korban Kasus Serupa, Idap Pedofil-Biseksual

Dark web merupakan website gelap dunia maya yang tak jarang dijadikan para pelaku kejahatan siber meraup keuntungan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.

 "Itu dark web mereka bertujuan untuk mensharing konten-konten yang nanti akan mendapatkan melalui advertising yang ada di dark web tersebut. Ada beberapa modul yang digunakan dan kita tidak bisa sharing di sini karena akan menjadi belajar baru bagi pelaku, hanya bisa kita buka di pengadilan," kata Roberto, Jumat (15/7/2022).

Dia mengatakan, sejauh ini polisi baru bisa mengungkap bahwa ketujuh pelaku baru yang diamankan berperan sebagai distributor konten pornografi pada satu korban saja. 

Selain itu polisi juga masih mendalami lebih jauh asal nomor kontak anak-anak yang menjadi korban tersebut. 

Berita Rekomendasi

"Termasuk dengan bagaimana cara para pelaku mendapatkan konten berupa foto dan video itu. Kami masih melakukan proses pelacakan data digital sumber awal. Terutama nomor target korban anak ini bisa beredar. Masih kita lakukan pengangkatan data digital karena butuh waktu untuk proses penganalisaannya dan barang bukti masih ada di laboratorium digital forensik," paparnya.

Baca juga: Operator Dark Web, DeepDotWeb Dijatuhi Hukuman 8 Tahun karena Pencucian Uang di AS

Hingga saat ini jajaran Ditreskrimsus Polda DIY sudah berhasil mengamankan 8 pelaku kasus kejahatan seksual terhadap anak tersebut.

Jumlah delapan pelaku itu ditangkap setelah mengerucutkan dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan berbagai video dan gambar dengan objek korban anak-anak. 

Dari hal itu para pelaku ditangkap di 6 provinsi. 

Kasus ini berhasil terungkap pada tanggal 21 Juni 2022 lalu dengan pelaku awal yang diamankan berinisial FAS (27). 

Baca juga: Guru Ngaji Jadi Tersangka Pelecehan Sesama Jenis di Mojokerto, Polisi Ungkap Masa Kecil Pelaku

Kasus ini terbongkar diawali dari seorang Bhabinkamtibmas di sebuah desa di wilayah DIY yang menerima laporan dari guru sekolah dan orang tua siswa. 

FAS sendiri diketahui sudah melakukan aksinya sejak bulan Mei lalu. 

Tersangka didapati juga sudah tergabung dalam beberapa grup WhatsApp dan Facebook.

Nomor-nomor yang memang dipersiapkan dan itu targetnya adalah korban anak-anak. 

Setelah mendapat target korbannya tersebut, tersangka lantas mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas atau dikenal dengan istilah child grooming

Baca juga: Pelecehan Seksual di DKI Jakarta Meningkat, Muncul Rencana Angkot Khusus Perempuan

Para pelaku diancam dengan tiga pasal.

Selain Undang-undang ITE dan pornografi, mereka juga terancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Wakil Kajati DIY Rudi Margono mengatakan bahwa semakin banyak pasal yang disangkakan tentu akan semakin memberatkan. 

"Prinsipnya semakin banyak pasal itu semakin memberatkan di hukum acaranya itu. Dalam perkara ini ada 3 pasal. Melihat topologi perbuatannya dia lebih ke kumulatif," kata Rudi.

Ia menjelaskan aksi pelaku dengan merekam konten itu saja sudah masuk dalam Undang-Undang ITE.

Baca juga: Pendam Rasa, Seorang Sekuriti Terekam CCTV Lakukan Pelecehan Terhadap Karyawati di Cengkareng

Kemudian dengan mendistribusikan konten tersebut terkena Undang-Undang terkait Pornografi. 

"Dan lagi di dalamnya ada kekerasan seksual, kekerasaan bukan hanya fisik tapi psikis. Pengaruhnya pada anak-anak itu," ujarnya.

Tiga pasal itu di antaranya dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak.

Selain itu juga, diancam dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Bongkar Kasus Penjahat Cabul via Medsos, Polda DIY Amankan 8 Tersangka dan Begini Modus Pelaku

Dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Lalu ditambah Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). 

Dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta. ( Tribunjogja.som )

Penulis: Miftahul Huda

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Dalami Motif Pelaku Penyebar Konten Pornografi Anak-anak di Jogja

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas