Kemendagri: Eks Bandara Polonia Medan Sudah Tidak Layak Jadi Landasan Udara
Kondisi permukiman di kawasan eks Bandara Polonia di Kota Medan tergolong sebagai kawasan padat penduduk
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bekas Bandara Polonia Medan saat ini sudah tidak layak menjadi landasan udara (Lanud).
Hal ini terungkap saat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) turun langsung menangani sengketa lahan eks Bandara Polonia di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/7/2022).
Pasalnya, banyak bangunan yang berdiri di sekitar lokasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menyatakan kondisi permukiman di kawasan tersebut tergolong sebagai kawasan padat penduduk.
Berbagai fasilitas umum ada, seperti masjid, gereja, vihara, kuil, sekolah, jalan umum, lapangan umum, serta fasilitas sosial lainnya.
Baca juga: Istri Sah PNS Medan Polonia yang Gerebek Suaminya Minta Maaf pada Selingkuhan, Cabut Laporan Polisi
“Kedatangan kami di Kota Medan menjadi bukti komitmen yang kuat dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk bersama-sama seluruh pemangku kepentingan melakukan upaya-upaya percepatan penyelesaian relokasi Bandara Polonia Medan," ujar Safrizal dalam keterangannya.
Dari total luas lahan kurang lebih 591,3 hektare dan hak pakai seluas 321,3 hektare, kurang lebih seluas 260 hektare hingga saat ini masih dikuasai oleh masyarakat Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Polonia Medan.
Dalam area tersebut terdapat sekitar 5.425 kepala keluarga dengan jumlah penduduk sebanyak 24.000 jiwa.
Safrizal berujar, kantor BPN Kota Medan perlu segera melakukan kegiatan IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah) di Kelurahan Sari Rejo untuk mengetahui secara pasti subjek dan objek tanah beserta aspek-aspek lainnya.
“Ini agar proses percepatan penyelesaian permasalahan lahan eks Bandara Polonia berjalan lancar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Safrizal.
Safrizal mengatakan, tim juga telah melakukan koordinasi dan konsolidasi, baik dengan Gubernur Sumatera Utara maupun Wali Kota Medan termasuk turun kelapangan bertemu camat dan lurah setempat.
Permasalahan eks Bandara Polonia sudah berlarut-larut dan belum kunjung usai.
Karena itu, dibutuhkan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat maupun seluruh pihak.
Safrizal menuturkan, sebagai bagian dari upaya mencari alternatif solusi penanganan yang tepat, saat ini permasalahan tersebut tengah dianalisis lebih dalam.
Baca juga: 120 TKI yang Dideportasi dari Malaysia Jalani Karantina di Eks Bandara Polonia Medan
Selain itu, dia mengatakan, dalam kunjungan tersebut tim juga sempat meninjau lokasi lahan pengganti untuk Lanud Soewondo.
Tim juga meninjau lokasi tanah untuk Bandara Lanud pengganti di lahan eks perkebunan seluas 1.170 hektare di lokasi baru yang jauh dari pemukiman di hamparan perak.
"Ini akan segera diukur oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara mulai minggu depan pada tanggal 18 Juli 2022, dan semua proses ini kita kawal dari Tim Kemendagri untuk kelancaran prosesnya," pungkas Safrizal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.