Jurisdiction Collective Action Forum ke-11: Gotong Royong Multi-Stakeholder Capai SDGs
Emil Dardak mengatakan rencana Aksi Daerah terkait Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Jawa Timur jadikomitmen integral agenda pembangunan daerah
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasiolan Eko P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurisdiction Collective Action Forum ke-11 (JCAF#11) menghadirkan visi gotong-royong lintas sektor dalam mendukung upaya negara mencapai mencapai target pembangunan berkelanjutan nasional - Sustainable Development Goals (SDGs).
Melalui Pedoman Teknis Rencana Aksi Bappenas 2020 yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024, SDGs telah menjadi prioritas nasional.
Rencana aksi tersebut memerlukan pendekatan kebijakan yang bersinergi dalam pelaksanaannya di tingkat nasional dan subnasional atau yurisdiksi.
Pendekatan yurisdiksi (jurisdiction approach/ JA) saat ini menjadi salah satu pintu masuk penting sebagai pendekatan lanskap terpadu yang menghubungkan pembangunan ekonomi dan lingkungan melalui partisipasi oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor mencapai target SDGs.
Berkembangnya kolaborasi di beberapa yurisdiksi perintis di sub-nasional kemudian menginspirasi para pihak untuk berkumpul dan memprakarsai terbentuknya forum aksi kolektif yurisdiksi - Jurisdiction Collective Action Forum (JCAF).
Baca juga: SDG Bond Jadi Solusi Keuangan untuk Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia
JCAF merupakan seri dialog bulanan bagi para pihak dari lintas sektor untuk berbagi pengalaman tentang praktik terbaik berbasis fakta dan mengidentifikasi pendekatan umum yang efektif dalam memajukan yurisdiksi. Hingga saat ini JCAF telah memfasilitasi 10 seri dialog dengan berbagai topik dan dihadiri oleh 18.000 lebih peserta dari 24 negara.
Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, Gusman Yahya, menyampaikan bahwa melalui forum ini para pihak dapat mengkaji tantangan dan peluang dalam usaha dan kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan, khususnya di tingkat daerah sehingga dapat saling bekerja sama dan terintegrasi.
Pendekatan yurisdiksi menjadi pintu masuk bagi partisipasi para pihak dari lintas sektor bersinergi mendukung perencanaan jangka menengah (RPJMN/D) guna memajukan daerah, sehingga dapat menjadi rujukan dan contoh untuk dikembangkan di daerah lainnya.
Mendukung upaya tersebut, Direktur SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Budiono Subambang, mengapresiasi kontribusi para pihak yang turut berupaya membangun daerah bagi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan suatu rencana tidak lepas dari kontribusi peran aktif setiap sektor dan seluruh lapisan masyarakat.
Hal tersebut ditunjukkan, salah satunya melalui pertemuan ini, dimana para pihak berkontribusi memberi sumbangan pemikiran maupun materi yang dapat dirasakan melalui program pemberdayaan bertujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Kepala Sekretariat Lingkar Temu Kabupaten Lestari, Gita Syahrani, mengatakan praktik baik yang menunjukkan pola keberlanjutan menguntungkan bagi sinergi multi-pihak.
Untuk itu diperlukan pembagian peran para pihak di daerah, bersinergi memanfaatkan data-data yang tersedia dan kemampuan pengelolaan melalui pola pengambilan keputusan yang bijak dan bajik sebagai kontribusi bersama untuk mewujudkan SDGs.