Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapal Perintis hingga Speedboat di Maluku Tenggara dan Maluku Barat Daya Sudah Diizinkan Berlayar

Mulai Rabu kapal perintis, kapal-kapal kecil hingga speedboat di wilayah Maluku Tenggara hingga Maluku Barat Daya diizinkan kembali berlayar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapal Perintis hingga Speedboat di Maluku Tenggara dan Maluku Barat Daya Sudah Diizinkan Berlayar
Kemenhub
Ilustrasi: Mulai Rabu (20/7/2022) kapal perintis, kapal-kapal kecil hingga speedboat di wilayah Maluku Tenggara hingga Maluku Barat Daya diizinkan kembali berlayar. 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Mulai Rabu (20/7/2022), kapal perintis di wilayah Maluku Tenggara hingga Maluku Barat Daya (MBD) diizinkan kembali berlayar sesuai rutenya.

Selain kapal perintis, kapal-kapal kecil dan speedboat juga sudah diizinkan untuk berlayar.

Sebelumnya kondisi cuaca buruk di Maluku beberapa hari tearkhir menyebabkan larangan beroperasi kapal perintis dan juga speedboat.

"Kapal perintis di Maluku sudah mulai lagi berlayar untuk mengangkut penumpang maupun barang," kata Kepala Operasional PT Pelni cabang Ambon, Muhammad Assagaf kepada TribunAmbon.com, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Pelni Operasikan 26 Kapal Penumpang dan 44 Kapal Perintis, Kemenhub Siapkan 350 Armada Bus

Kapal Sabuk Nusantara 71 yang sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sejak 15 Juli lalu sudah lepas sandar.

Begitupun dengan kapal-kapal perintis lainnya.

Assagaf menjelaskan, keberangkatan kapal ditengah cuaca buruk juga menjadi pilihan bagi nakhoda.

BERITA TERKAIT

Jika nakhoda merasa perjalanan pelayaran tidak aman, maka kapal tidak bisa berangkat.

"Jadi tidak bisa seenaknya saja, nakhoda juga diberi ruang untuk menentukan," ujarnya.

Tak hanya kapal perintis, kapal kecil di Pelabuhan Rakyat Enrico juga diizinkan berlayar.

Petugas Kesabandaraan KSOP kelas I Ambon Waas menyatakan, izin berlayar kapal kecil di Pelabuhan rakyat Enrico sudah dikeluarkan.

Namun kapal kecil tersebut diimbau tetap waspada.

Baca juga: Speedboat Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Seram Bagian Timur, Seorang Penumpang Tewas

"Rabu dini hari tadi kita sudah perbolehkan Kapal KM Nur Safira tujuan Pulau Obi Maluku Utara untuk berangkat setalah hampir seminggu tak berlayar," ujar Waas kepada TribunAmbon.com, Rabu (20/7/2022).

Untuk kapal Manusela Peramai 07 tujuan Banda belum diizinkan berlayar karena masih bermasalah dengan dokumen keselamatan pelayaran.

"Dokumennya sudah mati tertamggal 12 juli kemarin, jadi kita suruh perpanjang baru bisa jalan kapalnya," pungkasnya.

Sedangkan KM Banda Nula tujuan Pulau Banda juga sudah diizinkan berlayar namun nakhoda kapal masih menunggu muatan barangnya full baru berlayar.

"Intinya saat ini sudah tidak ada larangan berlayar lagi dikeluarkan karena cuaca sudah membaik, gelombang juga sudah tak setinggi beberapa hari lalu," tandasnya.

Speedboat Terbalik

Sebelumnya, Rabu (20/7/2022), speedboat yang memuat 7 penumpang terbalik di perairan Desa Kilbuta, Kecamatan Kesui Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku pukul 11.00 WIT.

Akibat peristiwa ini, seorang penumpang bernama Maryeta Sagat meninggal dunia.

Sementara 6 orang lainnya selamat.

Kapolsubsektor Wakate Ipda Kian Sabarlele mengatakan speedboat dinakhodai Robertho Sagat dalam perjalanan dari Tarakan menuju Desa Karlomin itu.

Speedboat terbalik lalu tenggelam usai diterjang gelombang tinggi.

"Iya dalam insiden itu, satu orang meninggal dunia. Jenzah sudah ditemukan," kata Ipda Kian kepada awak media, Rabu (20/7/2022).

Sementara enam orang yang selamat sudah dievakuasi ke Desa Karlomin.

Berikut identitas korban kecelakaan speedboat di Seram Bagian Timur.

1. Maryeta Sagat (meninggal dunia)
2. Robertho Sagat (nakhoda) Selamat
3. Theresia Sagat (Selamat)
4. Bosko Sagat (Selamat)
5. Putri Sagat (Selamat)
6. Hubertus Etlegar (Selamat)
7. Ignatius Idi (Selamat).

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kondisi Cuaca Maluku Mulai Aman, Kapal dan Speedboat Diberikan Izin Berlayar

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas