Kapal Perintis hingga Speedboat di Maluku Tenggara dan Maluku Barat Daya Sudah Diizinkan Berlayar
Mulai Rabu kapal perintis, kapal-kapal kecil hingga speedboat di wilayah Maluku Tenggara hingga Maluku Barat Daya diizinkan kembali berlayar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Mulai Rabu (20/7/2022), kapal perintis di wilayah Maluku Tenggara hingga Maluku Barat Daya (MBD) diizinkan kembali berlayar sesuai rutenya.
Selain kapal perintis, kapal-kapal kecil dan speedboat juga sudah diizinkan untuk berlayar.
Sebelumnya kondisi cuaca buruk di Maluku beberapa hari tearkhir menyebabkan larangan beroperasi kapal perintis dan juga speedboat.
"Kapal perintis di Maluku sudah mulai lagi berlayar untuk mengangkut penumpang maupun barang," kata Kepala Operasional PT Pelni cabang Ambon, Muhammad Assagaf kepada TribunAmbon.com, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Pelni Operasikan 26 Kapal Penumpang dan 44 Kapal Perintis, Kemenhub Siapkan 350 Armada Bus
Kapal Sabuk Nusantara 71 yang sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sejak 15 Juli lalu sudah lepas sandar.
Begitupun dengan kapal-kapal perintis lainnya.
Assagaf menjelaskan, keberangkatan kapal ditengah cuaca buruk juga menjadi pilihan bagi nakhoda.
Jika nakhoda merasa perjalanan pelayaran tidak aman, maka kapal tidak bisa berangkat.
"Jadi tidak bisa seenaknya saja, nakhoda juga diberi ruang untuk menentukan," ujarnya.
Tak hanya kapal perintis, kapal kecil di Pelabuhan Rakyat Enrico juga diizinkan berlayar.
Petugas Kesabandaraan KSOP kelas I Ambon Waas menyatakan, izin berlayar kapal kecil di Pelabuhan rakyat Enrico sudah dikeluarkan.
Namun kapal kecil tersebut diimbau tetap waspada.
Baca juga: Speedboat Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Seram Bagian Timur, Seorang Penumpang Tewas
"Rabu dini hari tadi kita sudah perbolehkan Kapal KM Nur Safira tujuan Pulau Obi Maluku Utara untuk berangkat setalah hampir seminggu tak berlayar," ujar Waas kepada TribunAmbon.com, Rabu (20/7/2022).
Untuk kapal Manusela Peramai 07 tujuan Banda belum diizinkan berlayar karena masih bermasalah dengan dokumen keselamatan pelayaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.