Polisi Banten Benarkan Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Sebuah Pusat Perbelanjaan
Tim Penyidik Polresta Serang Kota menangkap Nikita Mirzani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Tim Penyidik Polresta Serang Kota menangkap Nikita Mirzani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan informasi tersebut.
"Betul. Kita presscon-kan di Polresta Serang Kota pasca-NM tiba di Polres," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi sore ini.
Seperti apa proses penangkapan itu, Shinto Silitonga belum bisa menjawab pertanyaan lebih jauh.
Sore ini akan dilakukan konferensi pers di Mapolresta Serang Kota.
Baca juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Atas Laporan Dito Mahendra
Seperti diketahui, Tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.
Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Selain itu, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor.