Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Gubernur Riau Dua Periode Rusli Zainal, Perjalanan Kasusnya hingga Bebas dari Lapas Pekanbaru

Rusli Zainal merupakan Gubernur Riau dua periode yakni 2003 - 2008 dan 2008 - 2013. Dia sempat dipenjaran lantaran terlibat kasus korupsi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in PROFIL Gubernur Riau Dua Periode Rusli Zainal, Perjalanan Kasusnya hingga Bebas dari Lapas Pekanbaru
Kolase Tribun Pekanbaru
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal resmi bebas dari penjara, Kamis (21/7/2022) pagi. Suasana Lapas klas IIA Pekanbaru saat kebebasan Rusli Zainal. 

Rusli Zainal, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Dia juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan peraturan daerah Nomor 06 tahun 2010.

Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Istri kedua mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, Syarifah Damiati Aida (kanan, kerudung ungu) mengejar mobil tahanan yang membawa Rusli Zainal usai sidang vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri, Pekanbaru, Rabu (12/3/2014). Rusli Zainal akhirnya divonis 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atau subsideir 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta berkorporasi yang menyebabkan kerugian negara. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Istri kedua mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, Syarifah Damiati Aida (kanan, kerudung ungu) mengejar mobil tahanan yang membawa Rusli Zainal usai sidang vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri, Pekanbaru, Rabu (12/3/2014). Rusli Zainal akhirnya divonis 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atau subsideir 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta berkorporasi yang menyebabkan kerugian negara. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara.

MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.

Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan.

MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun.

Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.

Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga dakwaan KPK

Kasus ini berawal saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi.

Dikutip dari Kompas.com, kasus pertama yang menjeral Rusli Zainal adalah penerimaan hadiah terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Kedua, pemberian hadiah terkait pembahasan Perda yang sama.

Ketiga, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.

"Di satu sisi, dia diduga menerima pemberian, di sisi lain, dia diduga melakukan pemberian," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Said Faizal yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau, Rusli Zainal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/5/2014). Said Faisal didakwa telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Rusli Zainal, beberapa waktu lalu terkait kasus suap PON Riau 2012. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Said Faizal yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau, Rusli Zainal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/5/2014). Said Faisal didakwa telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Rusli Zainal, beberapa waktu lalu terkait kasus suap PON Riau 2012. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Menurut Johan, penetapan Rusli sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut disahkan melalui sprindik tertanggal 8 Februari 2013.

Johan mengatakan, untuk kasus pertama, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus kedua, Rusli dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, kemudian Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara kasus ketiga, Rusli dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Johan, Rusli diduga memberikan hadiah kepada anggota DPRD Riau sekaligus menerima hadiah dari pihak swasta terkait pembahasan Perda PON.

Belum diketahui pasti nilai uang yang diberikan maupun diterima Rusli.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas saat bersaksi dalam persidangan mengaku diperintahkan Rusli agar menyiapkan dana Rp 1,8 miliar untuk anggota DPRD dalam meloloskan proposal tambahan dana PON Riau.

Dalam kesempatan yang lain, Manajer PT Adhi Karya Diki Aldianto mengaku pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Rusli melalui stafnya.

Uang tersebut dianggap sebagai ucapan terima kasih karena Rusli berhasil menambah anggaran proyek PON.

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan lebih dari 10 tersangka, di antaranya anggota DPRD Riau, Lukman Abbas, karyawan PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syaputra, dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Eka Dharma Putra.

Jusuf Kalla saat bertemu dengan Rusli Zainal di Rutan Sialang Bungkuk, Riau, Selasa (6/5/2014).
Jusuf Kalla saat bertemu dengan Rusli Zainal di Rutan Sialang Bungkuk, Riau, Selasa (6/5/2014). (Istimewa/Syarifah Aida)

Sebagian dari tersangka ini sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

Dugaan korupsi kehutanan

Selain diduga melakukan korupsi terkait Perda PON, Rusli diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja IUPHHK-HT 2001-2006 di Pelalawan, Riau.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Rusli diketahui mengesahkan rencana kerja tahunan atau RKT UPHHKHT untuk 10 perusahaan di Pelalawan pada 2004.

Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dan mantan Bupati Siak, Arwin AS, yang divonis bersalah beberapa waktu lalu.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Siapa Rusli Zainal? Apa Kasus Rusli Zainal Mantan Gubernur Riau? 10 Tahun Dipenjara Kini Bebas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas