Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Nasib Nur Hudi yang Terjerat Kasus Penistaan Agama, DPD Nasdem Gresik Tunggu Putusan DPP

Saiful Anwar mengaku jika kasus yang menimpa kadernya adalah kasus korupsi atau narkoba akan langsung dipecat sedangkan ini pidana umum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkait Nasib Nur Hudi yang Terjerat Kasus Penistaan Agama, DPD Nasdem Gresik Tunggu Putusan DPP
Willy Abraham/Surya
Anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Ariyanto - Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto ditahan Polres Gresik terkait kasus dugaaan penistaan agama, Senin (18/7/2022) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK -  Hingga saat ini DPD Partai NasDem Kabupaten Gresik masih menunggu putusan DPP Partai NasDem terkait nasib Nur Hudi Didin Arianto yang terjerat kasus penistaan agama, pernikahan manusia dengan domba.

Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik ini tidak bisa mengikuti aktivitas kedewanan karena bersama tiga rekannya yang juga melakukan penistaan agama sedang meringkuk di penjara Mapolres Gresik. 

Namun Nur Hudi masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Gresik.

Ketua DPD Partai Nasdem Gresik Saiful Anwar mengaku jika kasus yang menimpa kadernya adalah kasus korupsi atau narkoba akan langsung dipecat sedangkan kasus yang dialami Nur Hudi merupakan tindak pidana umum.

Baca juga: Sogok Korban Pencabulan di Kandang Ayam Rp 1 M, Nur Hudi Bakal Dipanggil BK: Demi Allah Niatnya Baik

"Kami tegak lurus, jika ada kader terjerat kasus korupsi dan narkoba pasti dipecat bukan lagi di PAW," kata pria yang akrab disapa Kaji Syaiful ini, Kamis (21/7/2022).

Disinggung mengenai adanya pergantian antar waktu (PAW), DPD NasDem Gresik memilih wait and see.

Berita Rekomendasi

"Kami mengambil sikap menunggu putusan dari DPP NasDem untuk mengambil sikap atas kasus penistaan agama. Saat ini, masih mengedepankan asas praduga tak bersalah karena kasus hukum belum ada putusan dari pengadilan.

Jika terbukti bersalah kami menunggu arahan dari DPP," tambahnya.

Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto ditahan Polres Gresik terkait kasus dugaaan penistaan agama, Senin (18/7/2022).

Nur Hudi adalah pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur.

Tersangka lain yang terlibat dan telah ditahan yaitu Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu.

Nur Hudi dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Pria asal Metatu, Benjeng ini terancam hukuman lima tahun penjara.

Pernikahan manusia dengan domba betina digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nur Hudi di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Reaksi Partai Nasdem soal Kadernya yang Ditahan karena Pernikahan Manusia dan Domba: Tegak Lurus

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas