Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Ibu Bunuh Bayinya Gegara Tumpahkan Gula: Jasad Ditemukan di Hutan, Pelaku Bersandiwara

Berikut fakta-fakta seorang ibu membunuh bayinya sendiri terjadi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Jasad korban dibuang di hutan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 5 Fakta Ibu Bunuh Bayinya Gegara Tumpahkan Gula: Jasad Ditemukan di Hutan, Pelaku Bersandiwara
via Koreaboo
Ilustrasi bayi - Seorang ibu di NTT tega membunuh banyinya gegara tumpahkan gula. Jasad korban dibuang di hutan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ibu membunuh bayinya sendiri terjadi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilaporkan pelakunya berinisial AA alias Rince (42), sementara korbannya adalah bayi berumur 2 tahun berinisial MYN.

Pelaku tega membunuh anak kandungnya lantaran emosi korban menumpahkan gula.

Jasad korban kemudian dibuang oleh pelaku di hutan.

Rince juga bersandiwara untuk menutupi kematian MYN.

Berikut 5 fakta ibu tega membunuh banyinya di NTT dihimpun dari Pos-Kupang.com dan Kompas.com, Jumat (22/7/2022):

Baca juga: KRONOLOGI Bayi 1 Bulan Meninggal usai Disuntik Perawat, Obat Diduga Tertukar, RS Lakukan Investigasi

1. Berawal korban dilaporkan hilang

Berita Rekomendasi

Kasus ini bermula Rince mengaku kehilangan bayinya pada Jumat, 15 Juli 2022 siang.

Rince lalu melakukan pencarian di dekat rumah hingga ke rumah tetangga.

Namun korban tidak kunjung ditemukan. Rince selanjutnya melapor ke pengurus desa atas hilangnya sang anak.

Pada Senin, 18 Juli 2022 akhirnya korban berhasil ditemukan oleh warga dalam kondisi memilukan.

Korban ditemukan tewas dan sudah mengeluarkan bau tak sedap.

Lokasi penemuan berada di hutan berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah korban sendiri.

Rince dan MYN tercatat sebagai warga Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat.

2. Korban ternyata dibunuh ibu kandungnya

Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita menjelaskan, korban tewas karena dihabisi oleh ibu kandungnya.

Fakta terungkap setelah polisi melakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi-saksi.

Ternyata selama ini Rince bersandiwara untuk menutupi kematian korban.

"Pelaku ini membunuh anaknya dengan cara membekap mulut korban sehingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia," ungkap Nyoman.

"Korban dibawa ke hutan sekitar 1 kilometer dari rumah dan tujuan membuangnya ke hutan agar tidak diketahui oleh anak-anaknya yang lain dan tetangganya," tambah Nyoman.

Baca juga: Bayi 8 Bulan di Pademangan Dijual Rp 30 Juta, Sang Ayah Pergi Berlayar, Ibu Korban Pasrah

3. Kronologi pembunuhan

Jumpa Pers - Kapolres Rote Ndao, I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H, Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, Kepala Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, S.H saat gelar jumpa pers di Lobby Mapolres Rote Ndao. Jumat, 22 Juli 2022.
Jumpa Pers - Kapolres Rote Ndao, I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H, Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, Kepala Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, S.H saat gelar jumpa pers di Lobby Mapolres Rote Ndao. Jumat, 22 Juli 2022. (POS-KUPANG.COM / Mario Giovani Teti)

Nyoman membeberkan kronologi pembunuhan terhadap korban berawal pada Jumat, 15 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 Wita.

Saat itu, pelaku Rince menggelar pesta miras bersama 2 teman di rumahnya.

Siangnya pelaku mengajak korban untuk tidur bersama.

Korban yang tidak mau tidur lalu turun dari tempat tidur dan bermain di ruang tengah.

Korban lalu memanggil pelaku karena ingin meminum teh.

"Mendengar korban memanggil, mama, mama, mama (sebanyak tiga kali), tersangka pun kesal, bangun dan marah," kata Nyoman.

Nyoman menyebut, pelaku yang emosi langsung menutup mulut dan hidung korban dari arah belakang.

Leher korban juga dicekik hingga meninggal dunia di tangan pelaku.

Jasad korban selanjutnya digendong pelaku untuk dibawa ke hutan.

"Sampai di hutan tersebut, pelaku meninggalkan jasad korban dengan keadaan tidur terlentang," urai Nyoman.

Baca juga: Kesepian dan Ingin Punya Momongan, Pasangan Nikah Siri di Tambora Bawa Kabur Bayi Tetangga

4. Motif pelaku

Motif pelaku membunuh korban karena kesal anaknya menumpahkan gula saat ingin membuat teh.

"Pelaku ini kesal karena korban menumpahkan gula saat membuat teh," beber Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao Aiptu, Anam Nurcahyo.

Kini Rince sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia mengaku menyesal di hadapan penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao.

5. Ancaman hukuman

Polres Rote Ndao menjerat Rince dengan UU RI No.23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (3) dan (4) atau pasal 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu lembar celana kain pendek, jaket berwarna hitam, satu buah toples bening tutupan kuning berisi sedikit gula pasir dan satu buah gelas kaca bening.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Pos-Kupang.com/Mario Giovani Teti)(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Berita lainnya Kabupaten Rote Ndao.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas