Bandar Arisan Fiktif di Banjarmasin yang Raup Uang Rp 1,4 Miliar dari Korbannya Ditangkap di Malang
Para korban bersama kuasa hukumnya, M Ilham Fiqri juga turut hadir saat FB digiring Polisi ke Kantor Dit Reskrimum Polda Kalsel
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Achmad Maudhody
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel mengamankan wanita asal Banjarmasin berinisial FB (42) terduga pelaku penggelapan atau penipuan bermodus arisan fiktif.
Pelaku diamankan di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/7/2022) tadi nampak digiring menuju Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.
FB masuk ke ruang penyidik dikawal para personel Macan Kalsel Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman membenarkan penangkapan terhadap FB.
"Betul sudah diamankan. Tadi masih kita periksa sebagai saksi, setelahnya gelar perkara, diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar Kombes Rifa’i.
Diketahui, FB dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel oleh sembilan korban yang secara kolektif mengalami kerugian total Rp 1,4 miliar lebih akibat arisan diduga fiktif yang dibandari FB.
Baca juga: Begini Nasib Oknum Anggota Polresta Banjarmasin yang Terlibat Arisan Fiktif yang Dikelola Istri
Para korban bersama kuasa hukumnya, M Ilham Fiqri juga turut hadir saat FB digiring Polisi ke Kantor Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Salah satu korban, Mira Febrianti mengatakan, Ia menyetorkan uang total senilai Rp 295 juta untuk mengikuti beberapa judul arisan yang dibandari FB.
"Awalnya di ajak arisan Bulan November 2021, diajak by phone dan Whatsapp.
Mau ikut karena memang peserta arisan ini banyak teman-teman juga. Tidak nyangka malah bandarnya yang bermasalah," ujar Mira.
Selama sekitar 7 bulan mengikuti arisan itu kata dia, namanya tidak pernah muncul saat dilakukan pengundian pemenang arisan.
"Sebelumnya yang 6 orang sudah dapat, tapi indikasinya ternyata yang 6 orang menang itu fiktif juga," ujar Mira.
Korban lainnya, Nur Listiqomah juga mengaku sudah menyetorkan uang total Rp 175 juta dan juga belum pernah namanya muncul saat pengundian pemenang arisan.
Selain karena dugaan pengundian yang telah diatur, kecurigaan bahwa uang arisan telah digelapkan makin menguat setelah bandar arisan mulai banyak alasan untuk menunda pengundian yang seharusnya dilakukan setiap bulan.
"Komunikasi terakhir kata dia bilang arisan akan tetap dicabut sesuai tanggal tapi setelah itu lost contact. Sulit dihubungi itu Bulan Mei," ujar wanita yang akrab disapa Iis ini.
Para korban berharap, FB bisa bertanggungjawab atas perbuatannya dan mengembalikan seluruh uang yang sudah disetorkan.
Kuasa hukum para korban, M Ilham Fiqri mengatakan, mengapresiasi Kapolda Kalsel termasuk jajaran Dit Reskrimum Polda Kalsel dalam penanganan cepat dalam merespon laporan para kliennya tersebut.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ditangkap di Malang, Bandar Arisan Fiktif Berinisial FB Langsung Ditahan Polda Kalsel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.