Polisi Musnahkan 43 Kg Kokain yang Ditemukan di Perairan Anambas Kepri, Pemiliknya Masih Misterius
Sebanyak 43 bungkus kokain yang ditemukan di perairan Anambas Provinsi Kepulauan Riau belum lama ini, dimusnahkan oleh Polda Kepri dan Polres Anambas.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Meski belum diketahui siapa pemiliknya, sebanyak 43 bungkus kokain yang ditemukan di perairan Anambas Provinsi Kepulauan Riau belum lama ini, dimusnahkan oleh Polda Kepri dan Polres Anambas.
43 bungkus kokain tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih dan air accu (aki) di halaman Polres Anambas, Kamis (21/7/2022).
Puluhan bungkus kokain tersebut sebelumnya terdampar di delapan titik lokasi berbeda di perairan Pulau Jemaja, Anambas.
Yakni di Pantai Tunjuk, Pantai Teluk Kumbik, Pantai Batu Kisut, Pantai Teluk Separa dan Pantai Bayang.
Baca juga: Misteri Pemilik 43 Kg Kokain Tak Bertuan yang Ditemukan di Pesisir Pantai Wilayah Anambas Kepri
Namun hingga diambil tindakan pemusnahan oleh polisi, barang bukti seberat 48,473 kilogram tersebut masih dalam penyelidikan guna mengungkap siapa pemiliknya.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto selaku pimpinan pemusnahan kokain mengatakan, bahwa tindakan pemusnahan yang dilakukan oleh pihaknya telah mendapatkan surat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Natuna.
"Ada juga sebanyak 221,1 gram kokain ini disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di labor Polda," ucapnya dalam sesi konferensi pers.
Dijelaskan Rudi, kolaborasi Polisi dan TNI bersama masyarakat dalam penemuan itu telah menyelamatkan setidaknya 480 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba.
Bahkan menurunya, dari setiap ons kokain tersebut dapat dikonsumsi sekitar 1.000 hingga 1.200 orang.
Tak hanya itu, bila dirupiahkan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp Rp 350 miliar.
"Saya berterima kasih dan mengapresiasi kepada sejumlah pihak khususnya kepada Bapak Rusdikon dan Bapak Samsul Bahri beserta kawan-kawan yang telah menemukan barang ini dan berinisiatif melaporkan kepada pihak yang berwenang," ungkapnya.
Baca juga: TNI AL Tingkatkan Patroli di Seluruh Perairan Indonesia Setelah Temukan 179 Kg Kokain di Selat Sunda
Pantauan Tribunbatam.id di halaman Polres Anambas, satu per satu barang haram berbentuk bubuk putih tersebut dituang oleh jajaran kepolisian dan sejumlah pimpinan daerah Anambas ke dalam wadah larutan air mendidih dan air accu (aki) hingga masak.
Selanjutnya, larutan air yang telah bercampur bubuk kokain tersebut dibuang ke dalam galian tanah, lalu ditimbun kembali dengan menggunakan alat berat jenis exafator (Kobelco).
Dalam kegiatan pemusnahan itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Ahmad David, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti dan turut dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Wakil Ketua II DPRD Anambas dan juga pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Anambas.
Penemuan barang haram itu berawal saat seorang warga bernama Sumardi menemukan paket diduga narkoba jenis kokain di pesisir Pantai Payang, Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (4/7/2022).
Tiga paket diduga narkoba jenis kokain ini diperkirakan seberat 3 kilogram.
"Iya benar telah ditemukan tiga paket berwarna hitam oleh warga Kuala Maras diduga kokain. Dan saat ini penemuan tersebut dibawa langsung oleh Sat Narkoba Polres Anambas ke Terempa," ujar Kapolsek Jemaja Iptu Joko Setiasno saat dikonfirmasi Tribun Batam.
Hingga kini kepolisian sedang menyelidiki siapa pemilik dari 43 kg paket kokain yang ditemukan di beberapa lokasi tersebut.
Ternyata penemuan paket narkoba jenis kokain ini bukan kali pertama.
Baca juga: BNNP Amankan Puluhan Paket Narkoba Saat Gerebek Rumah Diduga Pabrik Sabu di Perumahan Elite Batam
Sebelumnya pada awal bulan tepatnya 1 Juli 2022, sebanyak 36 paket diduga jenis kokain ditemukan oleh warga terdampar di tepi Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja.
Selanjutnya pada 2 Juli 2022, sebanyak tiga paket kembali ditemukan dengan rincian dua di Desa Landak dan satu paket di Desa Keramut.
Seorang warga bernama Sumardi menyerahkan tiga paket diduga narkoba jenis kokain kepada Polsek Jemaja, Senin (4/7/2022).
Tak sampai disitu, satu paket narkoba diduga jenis kokain juga ditemukan oleh Danpos Mangkai Letda Laut (s) Natiyus Wijaya bersama dua anggotanya yang saat itu sedang melakukan penyisiran.
Dari rentetan penemuan tersebut, kini total keseluruhan dugaan narkotika jenis kokain yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Anambas sebanyak 43 paket atau 43 kilogram.
Nelayan Temukan 36 Paket Mengandung Kokain
Sebelumnya, seorang nelayan Desa Landak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bernama Rusdikun menemukan benda yang terbungkus kantong plastik hitam, Jumat (1/7/2022) sekira pukul 06.30 WIB.
Rusdikun kaget ternyata barang yang ditemukannya itu mengandung kokain dan benzodiazepin.
Dia menemukan benda mencurigakan terbungkus plastik hitam itu saat mencari barang bekas di sekitar bibir Pantai Tunjuk, Pulau Jemaja.
Benda mengandung kokain dan benzodiazepin ini dipertegas dengan hasil pemeriksaan drug abuse test oleh Polsek Jemaja.
Benzodiassepin merupakan obat yang digunakan untuk membantu menenangkan pikiran dan melemaskan otot-otot.
Baca juga: BNN Sayangkan Oknum TNI-Polri Sebagai Penegak Hukum Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja
Obat ini biasa diberikan oleh dokter dengan resep bagi mereka yang mengalami masalah mental atau psikis.
Sayangnya, obat resep ini seringkali disalahgunakan untuk tujuan rekreasi.
Rusdikun awalnya tak berani mengangkat paket itu sendirian.
Ia kemudian mengajak Ketua RT 001, Samsul Bahri yang kebetulan berada tak jauh dengannya untuk mengangka benda tersebut ke jembatan.
Setelah dipindahkan ke atas jembatan, Samsul Bahri menghubungi Babinsa Koramil 04/Letung Serda Dwi Yugo.
"Iya benar saya dihubungi Pak Samsul Bahri, setelah menyaksikan benda itu, saya juga lansung menghubungi Briptu Candra Fajar Banit Reskrim Polsek Jemaja," ucap Babinsa Koramil 04/Letung Serda Dwi Yugo, Sabtu (2/7/2022).
Ia menambahkan, warga membuka sedikit bungkusan plastik besar itu karena penasaran didampingi kepala dusun setempat.
Hingga Kanit Reskrim Polsek Jemaja didampingi personel lainnya datang ke lokasi dan mengamankan paket diduga narkoba itu ke Polsek Jemaja.
Penemuan pertama, benda diduga narkotika itu berjumlah 25 paket.
Penyisiran kembali dilakukan pukul 13.00 WIB dan ditemukan 9 paket, lalu pukul 15.00 WIB kembali ditemukan 2 paket.
"Total jumlah paket diduga narkoba jenis cocain dan benzodiazepin tersebut sebanyak 36 paket," paparnya.
Benda tak bertuan itu diperkirakan memiliki berat satu kilogram per paketnya.
Dari informasi yang dihimpun TribunBatam.id, barang haram itu kini telah dibawa ke Polres Anambas untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Polisi Musnahkan Temuan Kokain di Perairan Anambas, Pemilik Masih Misterius
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.