Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Kulit Alis dan Kelopak Mata 44 Mayat di Barabai Dibawa ke RS H Damanhuri

Suradi menyatakan, penyidikan tetap dilanjutkan, sampai perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pencuri Kulit Alis dan Kelopak Mata 44 Mayat di Barabai Dibawa ke RS H Damanhuri
Kolase Tribunnews/Banjarmasinpost.co.id
Sayuti (65) tersangka kasus pencuri alis dan kelopak mata mayat di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, atas aksinya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Hanani

TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Tersangka pencuri kulit alis dan kelopak mata puluhan jenazah, Sayuti (65) dibawa Rumah Sakit H Damanhuri (RSHD) di Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.

Sayuti dibawa ke rumah sakit untuk memastikan kondisi kejiwaannya.

Kepala Polres HST melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim, Iptu Suradi, mengatakan, saat ini tersangka masih diobservasi di rumah sakit tersebut.

“Diobservasi sudah empat hari untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak,” kata Suradi, kepada banjarmasinpost.co.id, Minggu (24/7/2022).

Mengenai berapa lama observasi dilakukan, menurut Suradi, biasanya minimal 7 hari dan malksimal 14 hari.

Baca juga: Kakek Curi Alis dan Kelopak Mata 44 Jenazah, Ngaku untuk Kekebalan, Selalu Dibawa saat Bepergian

Namun,  tergantung hasil pemeriksaan dokter spesialis jiwa di RSUD H Damanhuri tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Bagaimana jika hasil pemeriksaan tersangka mengalami sakit jiwa?

Suradi menyatakan, penyidikan tetap dilanjutkan, sampai perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

Sedangkan untuk proses hukum selanjutnya, majelis hakim yang memutuskan apakah nanti terbukti mengalami gangguan jiwa.

Diberitakan sebelumnya, kakek warga Matang Hambawang RT 06 Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, Kalsel, tersebut kepergok anak korban Misrah (48).

 Kakek itu mencuri kulit alis dan kelopak mata jenazah Sandariah (80) dengan cara mengiris bagian organ luar tubuh jenazah tersebut dengan pisau silet pada 12 Juli 2022, sekitar pukul 09.30 Wita.


Misrah kaget melihat itu, namun tak berani menegur karena khawatir tersangka  saat itu membawa senjara tajam.

Tersangka yang terlihat gugup, langsung memasukkan hasil curiannya ke saku celana, lalu pulang.

Baca juga: Pakai Linggis, Pencuri Rumah Kosong Beraksi di Tanjung Duren, Gasak Harta Korban Senilai Rp 5 Miliar

Cari aksi tersangka, sebelumnya datang melayat ke rumah duka. Kemudian, melakukan aksinya tersebut di saat keluarga almarhumah tak berada di dekat jenazah.

Berdasarkan laporan Misrah, petugas Satreskrim Polres HST kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan total 88 pasang barang bukti yang diduga dicuri dari 44 jenazah.

Tersangka mengaku motif melakukan pencurian itu untuk ilmu kebal dan untuk jimat dan pernah diminta orang yang datang kepadanya.

Tersangka kemudian ditangkap dan dimasukkan sel tahanan Polres HST untuk menjalani proses hukum. 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tersangka Pencuri Kulit Alis dan Kelopak Mata Jenazah Diobservasi di RSHD Barabai Kalsel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas