Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota TNI di Semarang Diduga Niat Bunuh Istri demi Wanita Lain, Disantet, Diracun, hingga Ditembak

Anggota TNI yang istrinya menjadi korban penembakan di Banyumanik Semarang, telah diduga menjadi dalang insiden kejam tersebut, kini masih kabur.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Anggota TNI di Semarang Diduga Niat Bunuh Istri demi Wanita Lain, Disantet, Diracun, hingga Ditembak
(Tangkap layar CCTV//istimewa) (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Potongan CCTV penembakan istri TNI di Semarang. Anggota TNI di Semarang Kopda M diduga beberapa kali akan bunuh istri, kini ia menghilang (Tangkap layar CCTV//istimewa) (Tangkap layar YouTube Kompas TV) 

Anggota TNI yang Istrinya Ditembak Menghilang, Sempat Temani Korban di RS, Kini Dicari

Anggota TNI, yang istrinya menjadi korban penembakan di Banyumanik, Semarang  menghilang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto.

Anggota TNI berinisial Kopda M tersebut diketahui sempat terlihat di lokasi tempat kejadian perkara saat terjadi penembakan pada Senin (18/7) yang lalu. 

Yakni tepatnya di di jalan Cemara III nomor 7 RT 8 RW 3 Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Semarang.

Anggota TNI yang Istrinya jadi Korban Penembakan di Semarang kini menghilang, dan tengah dicari Komandan Batalyon. (Tangkap layar CCTV//istimewa)
Anggota TNI yang Istrinya jadi Korban Penembakan di Semarang kini menghilang, dan tengah dicari Komandan Batalyon. (Tangkap layar CCTV//istimewa) ((Tangkap layar CCTV//istimewa))

"Dia juga sempat menemani istrinya saat dirawat di rumah sakit," kata Letkol Inf Bambang Hermanto, dilansir oleh Kompas.com.

Namun, sehari setelah terjadi penembakan tersebut Kopda M sudah tak terlihat.

BERITA REKOMENDASI

Pihaknya juga menyampaikan Kopda M sampai saat ini belum terlihat melakukan aktivitas di kesatuannya.

Saat ini Kopda M masih dalam proses pencarian oleh komandan batalyon.

Kopda M dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).

Hermanto menegaskan, THTI yang telah dilakukan oleh Kopda M pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.

"Semua berkas sudah dilimpahkan, pasti ada tindakan militer," ujarnya.


(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas