Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seperti di Dunia Nyata, Norma Norma Kesopanan harus Diterapkan di Dunia Maya

Memegang teguh etika, penyebaran hoaks yang marak di media sosial dan aplikasi pesan instan diharapkan bisa ditekan.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Seperti di Dunia Nyata, Norma Norma Kesopanan harus Diterapkan di Dunia Maya
TRIBUNJATENG.COM
Ilustrasi 

Rosalyn juga mengingatkan etika dalam menegur orang lain yang dinilai tidak sopan saat berkomentar di WAG. Caranya yaitu dengan memberi tahu atau mengirim pesan secara pribadi, bukan di WAG. Alternatif lain adalah meminta admin WAG yang menegur.

 “Kalau menegur langsung di WAG pasti heboh karena orang itu nge-chat pakai jari tapi bacanya pake hati, jadinya berantem dan baper. Jadi, dalam memberi tahu atau menasihati orang itu harus dalam hening, kalau di keramaian ngajak berantem namanya,” tukasnya.

Citra menambahkan, pada prinsipnya setiap pengguna internet harus menyadari bahwa dirinya berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan yang lain, bukan sekadar dengan deretan karakter huruf di layar monitor, namun dengan karakter manusia sesungguhnya.

Sementara itu, Wildan mengungkapkan, berdasarkan survei Masyarakat Telematika Indonesia tahun 2019, media sosial menjadi saluran penyebaran kabar bohong atau hoaks tertinggi yakni 87,5 persen diikuti aplikasi pesan instan yaitu 67 % . Menurut dia, berita hoaks diciptakan orang pintar tapi jahat, lalu disebarkan orang baik tapi kurang literasi.

“Tidak semua mampu menangkis atau menyaring konten hoaks dan ini berbahaya karena bisa menyangkut keselamatan masyarakat," katanya.

Ia mencontohnya sesudah tsunami Aceh 2002, masyarakat setempat sering menerima berita hoaks isu-isu tsunami, sampai-sampai tengah malam panik untuk segera melakukan evakuasi.

"Dampaknya lalu lintas penuh dan memicu terjadinya kecelakaan,” bebernya.

Baca juga: Sosok WAG Oknum ASN Selingkuhan Suami Polwan Suci Darma, Disebut Pernah Bawa Cowok ke Rumah

Berita Rekomendasi

Wildan mengingatkan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun sesuai pasal 14 KUHP bagi pelaku penyebar hoaks yang menimbulkan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas