Rudapaksa Siswi SMA, Bapak dan Anak di Ketapang Kalbar Ditahan
Awalnya polisi mengamankan GAK yang merupakan ayah kekasih korban namun saat menjalani pemeriksaan terungkap korban pernah dirudapaksa oleh GD
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Nur Imam Satria
TRIBUNNEWS.COM.COM, KETAPANG – Bapak dan anak di Ketapang Kalimantan Barat, berinisial GAK (59) dan GD (22) ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa terhadap siswi SMA berinisial Mon (16).
Korban Mon diketahui merupakan kekasih GD.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin mengungkapkan, awalnya polisi mengamankan GAK sebagai tersangka, namun saat korban menjalani pemeriksaan ternyata pernah dirudapaksa GD.
"GD pun ditahan setelah MON yang berstatus siswi SMA tersebut diperiksa dan mengaku bahwa dirinya juga pernah disetubuhi oleh GD sebelum bersama GAK.
Jadi ada dua tersangka," kata Yasin, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putrinya Berkali-kali, Korban yang Sudah Tak Tahan Kirim Surat Kaleng ke Polisi
Peristiwa ini bermula saat tersangka GAK bersama istrinya PBE (51) menumpang menginap di rumah pelapor berinisial KAR yang tak lain adalah orangtua korban.
Pelapor bersama istrinya pergi ke desa tetangga untuk berkunjung ke rumah orangtuanya sehingga di rumah tersebut tinggal pelaku GAK bersama istrinya,dan anak pelapor yakni MON yang menjadi korban tindak asusila itu," jelas Yasin.
Saat istri GAK sedang keluar rumah sebentar, kesempatan itu dimanfaatkan GAK untuk melakukan perbuatan asusila kepada MON yang terjadi di dalam kamar rumah pelapor.
"Perbuatan bejat GAK sempat kepergok oleh istrinya, namun GAK malah kabur dan sempat mendorong istrinya sampai terjatuh," sambung Yasin.
Menurut pengakuan korban, korban sudah lebih dari satu kali mengalami tindak asusila dari GAK.
Ayah korban, KAR langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jelai dan ditindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum.
"Usai ketahuan melakukan tindak asusila, tersangka sempat kabur selama dua hari.
Pelaku berhasil ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sekarang pelaku dan barang bukti ada di Polres Ketapang," ungkapnya.
Tak hanya di rumah korban, dalam aksi bejatnya, GAK sempat melakukan persetubuhan di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Atas perbuatannya, lanjut Yasin, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: FAKTA Pria Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Terbongkarnya Kasus hingga Alasan sang Istri Bantu Pelaku
"Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.
Lebih lanjut, adapun tindakan terhadap korban MON, sedang ditangani unit PPA Polres Ketapang dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Dinas Sosial untuk proses pemulihan.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Siswi SMA di Ketapang Korban Asusila Oleh Pemuka Agama dan Anaknya! Rumah Ibadah Jadi Saksi Bisu