Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kopda M Baru 7 Bulan Jalin Asmara dengan Selingkuhan, Tega Suruh Eksekutor Tembak Kepala Istri

Kopda M dan selingkuhan ternyata baru menjalin hubungan asmara selama 7 bulan. Tapi ia tega menyuruh eksekutor menembak kepala istrinya.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kopda M Baru 7 Bulan Jalin Asmara dengan Selingkuhan, Tega Suruh Eksekutor Tembak Kepala Istri
(Tangkap layar CCTV//istimewa) (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Anggota TNI Kopda M diduga beberapa kali akan bunuh istri, kini menghilang. Kopda M dan selingkuhan ternyata baru menjalin hubungan asmara selama 7 bulan. Tapi ia tega menyuruh eksekutor menembak kepala istrinya. 

"Perempuan berinisial W belum tahu," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (26/7/2022), mengutip Kompas.com.

W baru mengetahui rencana Kopda M setelah terjadi penembakan.

Kopda M ternyata sempat mengajak W untuk kabur, namun W menolak.

Upaya menyingkirkan R ternyata berakhir setelah penembakan.

Kabar penembakan tersebut menjadi perhatian publik.

Beruntung R masih selamat setelah ditembak.

Padahal Kopda M meminta para eksekutor untuk menembak sang istri di bagian kepala.

Berita Rekomendasi

Mengutip Tribun Jateng, permintaan Kopda M tak dikabulkan oleh eksekutor berinisial S alias Babi.

S mengaku tak tega terhadap R.

Terlebih lagi, S juga mengenal dekat korban.

S dua kali menembak R.

Namun tembakan pertama disinyalir tidak mematikan korban.

Setelah gagal, S kembali mendapat instruksi Kopda M untuk melakukan penembakan kedua.

Kapolda Jateng irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, tembakan pertama disinyalir tembus di tubuh korban.

Ditemukan pula proyektil di tempat kejadian.

Sementara tembakan kedua disinyalir bersarah di ubuh korban.

Keberadaan Kopda M kini masih terus diburu.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan menjerat pasal berlapis terhadap Kopda M.

(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf, Tribun Jateng)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas