Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Bahar bin Smith: Anda Akan Didakwa di Akhirat
Bahar bin Smith mengatakan jaksa yang menuntut dirinya 5 tahun penjara akan didakwa di akhirat
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Bahar bin Smith mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dirinya 5 tahun penjara akan didakwa di akhirat.
Habib Bahar dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa terkait penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Berita Bohong, Pendukung Sebut Tidak Adil
"Sekarang Anda mendakwa saya, Anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak, Anda akan didakwa di akhirat," ujar Bahar bin Smithdi Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
Pernyataan Habib Bahar kepada JPU itupun langsung disambut riuh oleh para pendukungnya yang hadir di ruang sidang.
"Allahuakbar," teriak pendukung Bahar.
Bahar kemudian mengatakan kepada JPU bahwa tuntutan jaksa kepada dirinya akan dibalas di akhirat.
"Allah hakim paling adil," kata Habib Bahar.
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang diketuai oleh Suharja menilai Bahar bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
Baca juga: Pengundang Mengaku Tidak Dengar Ceramah Bahar bin Smith Saat Acara, Ini Alasannya
Didakwa menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU pun sempat membacakan hal meringankan dan memberatkan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan," ujar Suharja.
Selain itu, jaksa juga menilai selama proses persidangan Habib Bahar tidak menunjukkan sikap merasa bersalah.
Baca juga: Eksepsi Bahar bin Smith Ditolak Hakim
"Terdakwa tidak merasa bersalah (akan perbuatannya)," katanya.
Hal yang meringankan dalam pertimbangan JPU adalah Habib Bahar merupakan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucapnya.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun.
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dituntut 5 Tahun Penjara Karena Dituduh Sebarkan Berita Bohong, Habib Bahar Katakan Ini ke Jaksa