Polisi Tangkap Guru Pesantren di Asahan Sumatera Utara Karena Cabuli Siswanya
Mohd Ikram Azizy (25) seorang guru pesantren di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ditangkap polisi terkait kasus pencabulan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Mohd Ikram Azizy (25) seorang guru pesantren di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ditangkap polisi terkait kasus pencabulan.
Azizy ditangkap polisi karena mencabuli DWS (12), siswanya yang berjenis kelamin laki-laki, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: MKD Panggil Anggota DPR Berinisial D untuk Klarifikasi Soal Dugaan Kasus Pencabulan
Perisitiwa tersebut terkuak setelah korban menceritakan kepada orangtuanya, ES (43) warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
ES kemudian membuat laporan ke polisi.
"Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Muhammad Said Husen, Kamis (28/7/2022).
Dalam keterangan korban, pelecehan terhadap dirinya pertama kali dilakukan di perumahan guru pesantren, tepatnya di kamar tersangka. Saat itu, pelaku mengajak korban tidur di kamar miliknya.
Merasa istimewa dan memiliki kedekatan emosional, korban pun bersedia menuruti tersangka.
Saat tidur, tiba-tiba korban malah terbangun karena merasakan ada keanehan pada kemaluannya.
Baca juga: Ditahan di Rutan Medaeng, Begini Kondisi Terdakwa Pencabulan Mas Bechi
Korban tersentak dari tidurnya dan malah melihat guru istimewanya yang ia hormati malah sedang melecehkannya, dengan melakukan oral seks.
"Pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WIB di perumahan Guru Pesantren Darul Hikmah Dusun II, Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan diketahui telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban dengan cara mengajak korban untuk tidur di kamar terlapor, selanjutnya terlapor melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegangi kemaluan serta menghisap kemaluan korban, dan perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban yang berbeda," jelas Said.
Menurut hasil interogasi, lanjut Said, tersangka berhasil melakukan pelecehan itu karena piawai dalam membangun hubungan emosional kepada para murid. Sehingga murid yang merasa diistimewakan akan menuruti permintaan tersangka. Selanjutnya, tersangka melancarkan aksi senonoh itu di dalam kamar tidurnya.
Baca juga: Ditahan di Rutan Medaeng, Begini Kondisi Terdakwa Pencabulan Mas Bechi
"Peristiwa tersebut diawali oleh terlapor yang membangun hubungan kedekatan dengan korban, di mana terlapor sering memperhatikan kegiatan sehari-hari korban, kesehatan hingga sering memberikan uang jajan dan makanan, sehingga dengan membangun kedekatan tersebut, terlapor leluasa untuk mengajak korban untuk datang ke kamar milik korban," terang Said.
Beruntung, kasus itu kini sedang ditangani Satreskrim Polres Asahan, sebab dimungkinkan jumlah korban akan bertambah jika pelaku cabul tidak ditangkap.
Dan diketahui juga, DWS bukan satu-satunya korban pelecehan yang dilakukan tersangka.
"Diketahui bahwasanya persitiwa tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh terlapor terhadap korban, sehingga korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya dan atas laporan tersebut, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yayasan dengan memanggil para korban dan terlapor sehingga pada saat itu para korban mengakui telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh terlapor," pungkas Said.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polres Asahan Amankan Pelaku Pencabulan Sejenis di Pesantren
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.