Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Lamongan Jadi Tersangka Pencabulan Anak Yatim Piatu Berusia 16 Tahun, Kini Korban Hamil 2 Bulan

Awal pemeriksaan tersangka tidak mengakui tapi kemudian mulai mendekati pengakuan dengan pengakuan awal hanya menciumi korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Lamongan Jadi Tersangka Pencabulan Anak Yatim Piatu Berusia 16 Tahun, Kini Korban Hamil 2 Bulan
ist
ilustrasi pencabulan - Polisi menetapkan AK sebagai tersangka kasus pencabulan yang korbannya anak yatim piatu berusia 16 tahun, warga Kecamatan Turi Lamongan Jawa Timur 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNNERWS.COM, LAMONGAN - Polisi menetapkan AK sebagai tersangka kasus pencabulan yang korbannya anak yatim piatu berusia 16 tahun, warga Kecamatan Turi Lamongan Jawa Timur.

Semula pada proses pemeriksaan, tersangka AK sempat mengelak kalau ia mencabuli korban hingga hamil 2 bulan sesuai hasil pemeriksaan dokter.

"Awal pemeriksaan tersangka tidak mengakui tapi kemudian mulai mendekati pengakuan dengan pengakuan awal hanya menciumi korban," katanya.

Pengakuan AK  tanpa disadarinya itu akhirnya pada sampai kesimpulan sebagai tersangka.

Baca juga: Pria Semenep Jadi Tersangka Pencabulan Bocah Berusia 11 Tahun, Polisi Amankan 5 Bungkus Obat Kuat

Penetapan tersangka terhadap AK oleh penyidik didasarkan pada bukti yang cukup kuat atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti yang cukup kuat.

Berita Rekomendasi

"Sudah, sudah, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada anak dibawah umur," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (28/7/2022).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AK belum ditahan karena menderita sakit komplikasi yang diperkuat dengan surat keterangan  hasil pemeriksaan dari dokter.

 Kini penyidik segera menyelesaikan BAP agar P21  untuk segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lamongan.

Selain itu, kata Anton jika dalam pemeriksaan kesehatan lanjutan selama kurun waktu sebelum P21 dan  tersangka dinyatakan sehat, maka bisa saja AK akan ditahan.

"AK belum ditahan karena sakit komplikasi  diderita dan diperkuat dengan surat dokter," kata Anton.

Diberitakan sebelumnya korban adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan.

Setiap hari usai bekerja, korban tidak pulang ke rumahnya, namun tidur di rumah tersangka.

Istri tersangka tidur di ruang depan yang juga dijadikan tempat usaha. 

Baca juga: Bukan Pencabulan, Polisi Sebut Anak Kiai Tuban dan Santriwati Pacaran Kebablasan, Kini Dinikahkan

Paham betul istrinya jarang masuk ke rumah induk, dimanfaatkan tersangka untuk masuk kamar korban.

Tiga kali tersangka berjalan mengendap-endap masuk kamar korban dan berhasil mencabuli korban.

Korban menempati salah satu kamar di rumah tersangka.

Keberadaan korban di rumah itu, selama ini menjadi perhatian terduga hingga nafsu syetan menguasainya.

Modusnya, tiga kali perbuatan laknat itu dilakukan pada  tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB. 

Pengakuan korban, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan AK sampai  tiga kali, hingga mengandung keturunan AK yang  diketahui usia dua bulan dalam kandungan.

Kepada tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pak Haji Lamongan yang Punya Kebiasaan Masuk Kamar ART saat Tengah Malam, Kena Karma?

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas