Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Keluar dari Pekerjaan Karena Tertekan

Vera Simanjuntak pacar Brigadir J keluar dari pekerjaanya karena merasa tertekan

Editor: Erik S
zoom-in Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Keluar dari Pekerjaan Karena Tertekan
Facebook/Vera Simanjuntak
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berpose bersama Vera Simanjuntak, pacarnya. Foto diunggah di akun Facebook Vera pada tahun 2016. Vera disebutkan kini keluar dari pekerjaanya dari tertekan 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Vera Simanjuntak pacar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J alias Brigadir Yosua mengundurkan diri dari pekerjaanya.

Vera sebelumnya bekerja sebagai bidan.

Baca juga: Vera Simanjuntak Bekerja Usai Pemakaman Brigadir Yosua, Rekan : Rautnya Sedih Tak Bisa Ditutupi  

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan Vera merasa tertekan setelah kematian Brigadir Yosua.

Terlebih Vera menjadi pemberitaan terkait kesaksiannya usai pemeriksaan di Polda Jambi.

"Dia merasa tertekan, akhirnya dia memilih mundur dari pekerjaan," kata Johnson, Kamis (28/7/2022) sore.

Vera sebelumnya merupakan seorang bidan yang bekerja di Merangin, Jambi.

Dia telah menjalin asmara dengan Brigadir J saat masih kuliah. Saat itu Yosua tugas sebagai anggota Brimob di Pamenang.

Berita Rekomendasi

Keamanan Para Saksi

Johnson menyorot keamanan pada diri saksi penting dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang dilaporkan oleh keluarga.

Baca juga: Brigadir J Curhat ke Vera Simanjuntak: Tak Pernah Ceritakan Hal Jelek Keluarga Irjen Ferdy Sambo

Dia mengatakan saat ini saksi dalam posisi rentan. Minim perlindungan pada mereka.

Mengapa tidak lapor ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)?

"Bagaimana melapor ke LPSK, saat ini saja mereka (LPSK) melindungi istri Kadiv Propam," ungkapnya.

"Saksi harus dilindungi. Apalagi dalam kasus seperti ini. Harusnya tanpa mereka minta, negara harus hadir memberikan perlindungan," jelasnya.

Saksi dan pihak yang rentan, ucapnya, harus dilindungi tanpa harus memohon apalagi mengemis perlindungan.

Baca juga: Setelah Autopsi Ulang, Tim Khusus Kapolri Bakal Percepat Proses Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas