Atlet Menembak asal Musi Rawas Jual Senjata Api Ilegal, Pembelinya Ternyata Polisi yang Menyamar
Kedua tersangka baru pertama kali menjual senpi padahal bila dilihat dalam status media sosial banyak menawarkan senjata api
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Eko Hepronis
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Dua oknum atlet menembak asal Kabupaten Musi Rawas berinisial CF dan LAT diamankan saat menjual senjata api M4 ilegal tanpa dokumen.
Keduanya menjual senjata api lewat media sosial.
Kedua oknum atlet tersebut ditangkap saat akan melakukan transaksi kepada polisi di kawasan Jalan Bandara Silampari, Perumnas Nikanjaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Mereka diamankan aparat Polres Lubuklinggau, , Jumat (29/7/2022).
Dari tangan keduanya polisi mengamankan satu pucuk senjata jenis M 4 A1 beserta 31 butir amunisi aktif kaliber 7,66 MM.
Baca juga: Tahanan Polres Lubuklinggau Kabur Pakai Sendok, Kini Penjagaan Diperketat
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi, Waka Polres, AM Nasution, Kasatreskrim, AKP M Romi mengatakan senpi tersebut akan mereka transaksikan lewat media online.
"Kebetulan penyelidik dari Polres Lubuklinggau atau tim Cyber Patroll melihat ada yang melakukan penjualan senjata ilegal, jenis M4 dan larasnya," ungkapnya pada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Dia menjelaskan, pertama kali diamankan tersangka CF namun senjata yang ditawarkannya tidak ada, hanya ditemukan amunisi aktif.
Selesai menangkap CF anggota Polres Lubuklinggau melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LAT, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan senjata M4.
"Pemilik senjata api ini merupakan atlet menembak Musi Rawas alias oknum yang menjual belikan senjata api ilegal, tanpa dokumen-dokumen yang sah," ujarnya.
Hasil interogasi kepada tersangka LAT senjata tersebut didapatnya dari temannya di Palembang, saat itu mereka berburu di Palembang, temannya itu memberikan senjata tersebut.
"Senjata ini merupakan senjata milik TNI dan Polri, sementara magazinenya dibuangnya ke sungai beserta Hp tersangka, jadi untuk amunisi totalnya 31 butir dari tersangka pertama 21 butir," ungkapnya.
Menurut pengakuan kedua tersangka baru pertama kali, padahal bila dilihat dalam status media sosial tersangka ada banyak senjata yang ditawarkan.
Senjata yang ditawarkan tersangka ini ada beberapa jenis mulai dari Glock, senjata laras panjang berburu lainnya, tapi yang ditemukan hanya satu yakni M4.
"Mereka menawarkan dalam media sosial tersebut seharga Rp 40 juta, dengan alasan tersangka ini butuh uang," ujarnya.
Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal UUD darurat pasal 1 ayat 1 ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
"Jadi intinya senjata tersangka ini ilegal tanpa dokumen yang sah dan juga sudah kita cek di Polda tapi tidak terigester," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dua Oknum Atlet Menembak Musi Rawas Jual Senpi Ilegal di Medsos, Ditangkap Polres Lubuklinggau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.