Duda Musi Rawas Rudapaksa Gadis Berusia 17 Tahun, Korban Diancam akan Dibunuh Jika Buka Mulut
Setelah berhasil melampiaskan syahwatnya, tersangka yang baru menyandang status duda karena istri meninggal melepaskan korban untuk keluar rumah
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MUSI RAWAS - Duda bernama Slamet (50) diduga melakukan rudapaksa pada remaja usia 17 tahun inisial FY.
Kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada 11 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB saat korban hendak pulang ke rumah usai membeli sesuatu di warung.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengungkapkan, awalnya pelaku memanggil korban pada saat korban pulang dari warung.
Saat itu, tersangka beralasan akan memberikan kue lebaran kepada korban.
Mendengar tersangka memanggilnya, korban pun memenuhi panggilan tersebut.
Lalu ia masuk ke dalam rumah tersangka.
Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Bripka ARR Dipecat
Namun pada saat korban sedang memindahkan kue dari dalam toples ke dalam kantong plastik, tiba tiba tersangka yang baru ditinggal mati oleh isterinya sekitar tiga bulan lalu itu, menutup pintu depan rumahnya dan menguncinya.
Selanjutnya tersangka pelaku menarik korban ke dalam kamar dan bilang kepada korban untuk main.
Korban saat itu bertanya kepada pelaku, mau main apa.
Tapi bukannya menjawab, pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dengan cara membekap mulut korban sambil mengancam dan mengatakan agar korban jangan memberitahu kepada keluarganya.
Apabila korban mengadu kepada keluarganya, maka dia akan dibunuh.
Mendengar ancaman dari tersangka, korban ketakutan, sehingga tersangka pelaku berhasil menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Setelah berhasil melampiaskan syahwatnya, tersangka melepaskan korban untuk keluar rumah, dan selanjutnya korban pulang ke rumahnya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan dasar laporan LP/B-17/VII/2022/SUMSEL/Res Mura / tanggal 20 Juli 2022.
Berdasarkan laporan ini, petugas kemudian menangkap tersangka pelaku di rumahnya, pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 23.00 jelang tengah malam.
"Ungkap Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana di maksud dalam pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang terjadi pada Senin (11/7/2022) sekira pukul 14.00 wib," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Jumat (29/7/2022).
"Dan pada Kamis (28/7/2022) Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin Kanit PPA Ipda Doris Pidriandi melakukan penangkapan tehadap tersangka Selamet, di rumahnya di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya. (sp/ahmad farozi)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Baru Ditinggal Mati Istri, Pria Paruh Baya Rudapaksa Anak Tetangga di Musi Rawas, Korban 17 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.