Fakta-fakta Video Syur 2 Guru SD di Ciamis: Mengaku Direkam 5 Tahun Lalu, Bukan Pasangan Suami Istri
Berikut fakta-fakta video syur 2 guru SD di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Mengaku direkam 5 tahun lalu dan bukan pasangan suami istri.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Video syur 2 guru SD melakukan adegan tak senonoh di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tersebar luas di media sosial.
Video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut pertama kali tersebar di group WhatsApp.
Belakangan diketahui, pemeran pria dan wanita mengajar di SD yang sama di Kecamatan Sukadana.
Kini pihak Dinas Pendidikan Ciamis dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Ciamis sudah turun tangan terkait video syur tersebut.
Berikut fakta-fakta video syur 2 guru SD di Kabupaten Ciamis dirangkum Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022):
Awal tersebar
Baca juga: Geger Video Syur 2 Guru SD di Ciamis, Ibu Guru Mengundurkan Diri Karena Malu, Pak Guru Memilih Kabur
Dihimpun dari TribunJabar.id, video dilaporkan pertama kali tersebar di group WhatsApp Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ciamis pada Selasa (12/7/2022) pukul 00.39 dini hari.
Selain rekaman, dalam video syur juga ada 5 foto vulgar.
Sementara rekaman diambil di dalam kamar yang diduga yang ada di sekolah tempat keduanya mengajar.
Adapun identitas pemeran pria berinisial Ka (51), guru PNS dan si wanita Li (42), guru P3K.
Ka dan Li bukan pasangan suami istri.
Ka sudah punya istri dengan tiga anak, sedangkan Li juga sudah memiliki suami.
Direkam 5 tahun lalu
Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, Endang Kuswana mengatakan, pihaknya sudah memanggil Li untuk memberikan klarifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.