Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Bripka ARR Dipecat
Bripka ARR dipecat dari Polres Sorong Kota, Papua Barat, karena kasus merudapaksa anak di bawah umur
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Bripka ARR dipecat dari Polres Sorong Kota, Papua Barat, karena kasus merudapaksa anak di bawah umur.
Bripka ARR diketahui mencabuli anak di bawah umur tersebut terjadi tiga tahun lalu.
Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot
Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangan mengatakan keputusan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) sudah melalui proses persidangan.
"Kepada seluruh anggota, ini perilaku yang tidak baik, tolong saling mengingatkan. Kemarin ada permasalahan, kita ini Polri punya aturan hukum," ujar Johannes di Polres Sorong Kota, Kamis (28/7/2022).
"Saya sangat sedih anggota bermasalah. Kalian harus bertanggung jawab dengan tugas-tugas kalian, kendalikan diri, kendalikan emosi, pikirkan keluarga kita, mau jadi apa seperti teman kita di depan Bripka ARR. Saya jujur sangat sedih," imbuhnya.
Johannes mengaku sangat sedih.
Sebab, belum lama ini, Kepala Bagian Perencanaan Polres Sorong Kota, Kompol CB ditangkap karena kasus narkoba.
Baca juga: Kasus Perkelahian Oknum TNI & Polisi di Fakfak Berakhir Damai, Awalnya Dipicu Kesalahpahaman
Kompol CB ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat.
Ia pun berharap, tak ada kasus lagi yang melibatkan anggota Polres Sorong Kota.
Baca juga: Oknum Polisi di Garut Dipecat karena Jadi Pengguna Narkoba dan 4 Kali Mencuri Sepeda Motor
"Kepada para perwira, ingatkan kepada seluruh anggotanya, kalian semua sudah dibina, sudah tahu mana yang baik dan mana yang tidak baik, mana yang harus kita buat, mana yang harus kita lakukan," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Anggota Polisi di Kota Sorong Dipecat Gegara Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kapolres Murka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.