Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Guru Ngaji Cabuli 11 Murid Perempuannya di Sumbar: Beraksi Selama Setahun, Modus Diimingi Uang

Berikut fakta-fakta Kasus guru ngaji cabuli 11 muridnya terjadi di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku beraksi selama setahun.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Guru Ngaji Cabuli 11 Murid Perempuannya di Sumbar: Beraksi Selama Setahun, Modus Diimingi Uang
Tribunnews.com/net
Ilustrasi kasus pencabulan - Guru ngaji di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) tega lecehkan 11 murid perempuannya. Modus pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan uang jajan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru ngaji cabuli muridnya terjadi di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).

Dilaporkan yang menjadi pelaku pencabulan pria 58 tahun berinisial ZH.

Sementara korbannya berjumlah 11 orang yang semuanya perempuan.

Modus pelaku dengan mengiming-imingi korban uang jajan.

Kini, ZH sudah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Awal kasus

Baca juga: Fakta Guru SD Cabuli 7 Siswinya Selama Setahun di Kediri: Modus Beri Bimbel, Kini Jadi Tersangka

Dihimpun dari Kompas.com, kasus bermula saat seorang korban mengadu kepada orangtuanya telah dicabuli pelaku.

BERITA TERKAIT

Tak terima, orangtua korban kemudian membuat laporan ke Polres Padang Panjang.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (20/7/2022).

ZH tercatat sebagai warga Aia Angek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar.

Ia juga seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Modus pelaku

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal mengatakan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama setahun kebelakangan.

Semua korban masih di bawah umur antara 12-15 tahun.

Pelaku beraksi sebelum pelajaran dimulai.

"Modusnya dengan memberi uang jajan kepada korban dan meminta agar tidak memberi tahu ke orang lain," ucap Istiqlal, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Pensiunan Pegawai BUMN di Palangkaraya Ditahan karena Cabuli Cucu Tiri Berulangkali Selama 5 Tahun

ZH melecehkan korban dengan meraba-raba bagian intim korban.

Ia juga mengaku tidak pernah merudapaksa korban.

Kini, ZH sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,

"(Tersangka) dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Istiqlal.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Perdana Putra)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas