Anak SD Dirudapaksa Ayahnya di Lampung, Korban juga Dipaksa Layani Teman Pelaku untuk Lunasi Utang
Berikut fakta-fakta ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Korban juga dipaksa layani teman pelaku untuk lunasi utang.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak SD dirudapaksa ayah kandung terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dilaporkan pelaku rudapaksa pria 48 tahun berinisial M, sementara korbannya sebut saja namanya Bunga (12).
M diketahui merudapaksa anaknya yang masih belia itu selama setahun.
Selain itu, korban juga dipaksa melayani teman pelaku dengan dalih untuk melunasi utangnya.
Berikut fakta-fakta ayah rudapaksa anak kandung di Pringsewu dihimpun dari TribunLampung.co.id, Senin (1/8/2022):
Awal terbongkar
Baca juga: Duda Musi Rawas Rudapaksa Gadis Berusia 17 Tahun, Korban Diancam akan Dibunuh Jika Buka Mulut
Kasus ini bermula saat korban warga Pardasuka, Kabupaten Pringsewu membuat pengakuan kepada sang ibu.
Ia menyebut telah ditiduri oleh ayah kandungnya berulang kali sejak bulan Juni 2021.
Tak terima anaknya dilecehkan, ibu korban lantas membuat ke Polres Pringsewu.
Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap pelaku Kamis (28/7/2022) kemarin.
Bersama dengan pelaku M, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Modus pelaku
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, modus pelaku dengan mengancam korban menggunakan pisau.
M biasanya beraksi dengan mendatangi kamar korban saat malam hari.