Atribut Seragam Tidak Sesuai, 6 Kepala Desa di Sragen Dimarahi Bupati Saat Acara Pelantikan
Enam kepala desa yang baru dilantik di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah langsung dimarahi Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN – Enam kepala desa yang baru dilantik di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah langsung dimarahi Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Penyebabnya, para kepala desa yang dilantik sebagai pergantian antarwaktu itu tidak lengkap menggunakan atribut.
Baca juga: Kepala Desa Bangga Bonge Citayam Fashion Week Bikin Cilebut Barat Dikenal Publik
Mereka dilantik di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Senin (1/8/2022).
Keenam Kades tersebut ialah Kades Tegalombo Kecamatan Kalijambe Saryono, Kades Gentan Banaran Kecamatan Plupuh Susilo, Kades Gilimargo Kecamatan Miri Samin, Kades Singopadu Kecamatan Sidoharjo Heru Tarwoco, Kades Jenggrik Kecamatan Kedawung Darmin dan Kades Glonggong, Kecamatan Gondang, Suwarno.
"Saya heran kenapa lambangnya beda-beda ada yang melatinya dua ada yang satu padahal harusnya dua. Ini berarti kepala desa kurang update dengan berita dan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) tidak memberikan petunjuk secara benar, ini menjadi koreksi bagi kita semua," tegas Yuni.
Dia melanjutkan, kelengkapan atribut pada saat melakukan pelantikan adalah hal yang sangat mutlak karena di situlah seseorang diambil sumpah janjinya.
"Kurang tepat bagi saya jika ada yang kurang seperti tadi, evaluasi bagi PMD pastikan hasil Pilkades yang akan dilaksanakan berikutnya semua kepala desa yang akan dilantik diberikan petunjuk yang sebenar-benarnya, pangkat, atribut yang harus dipakai oleh kades saat dilantik," tegas Yuni.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Sindir Para Kepala Desa di Dairi: Kalau Sensus Janda Cepat Kali Kau
Yuni melanjutkan meskipun sepele, pelantikan ini baru awal para Kades sebagai pemimpin. Seorang pemimpin, katanya harus memberikan contoh kepada masyarakat jika ingin dihormati.
Pada kesempatannya itu, Bupati Yuni berpesan kepada kades yang baru saja dilantik agar mengabdi, memberikan waktu sepenuhnya untuk masyarakat di desa masing-masing.
Yuni mengatakan, Pilkades antar waktu ini dilakukan karena kepala desa terdahulu telah meninggal dunia sehingga perlu untuk dilakukan pengisian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Calon Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel Tewas Ditembak Orang Tidak Dikenal
Mereka mulai bertugas sejak pelantikan yang dilakukan hari ini (1/8/2022) sampai dengan (27/12/2025). Yuni berpesan kepada para kades agar mengemban amanah dengan baik. (*)
Penulis: Mahfira Putri Maulani
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tidak Lengkap Kenakan Atribut, Bupati Sragen Marahi Enam Kades Antarwaktu Usai Dilantik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.