2 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Asal Bekasi di Indramayu Ditangkap: Dijerat Pasal Berlapis
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Indramayu, ditangkap polisi. Keduanya dijerat pasal berlapis
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Indramayu, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Korban bernama Widodo (54) warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Dililit Lakban di Kali Indramayu Adalah Sopir Grab Asal Bekasi
Sementara kedua pelaku adalah ASW (34) warga Kabupaten Kebumen dan SLS (40) warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan para tersangka sudah merencanakan ingin menghabisi nyawa korban untuk mencuri kendaraan Daihatsu Luxio silver Nopol B 1063 FRT milik korban.
"Tersangka SLS ini memesan kendaraan secara offline, setelah berada di tempat sepi, korban langsung dieksekusi oleh kedua tersangka dengan menjerat leher korban dan melakban wajah dan kepala korban, kemudian mengambil HO dan mobil korban," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/8/2022).
Kedua tersangka disangkakan dengan tiga pasal yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Mayat Pria Terlilit Lakban Ditemukan di Indramayu, Begini Kata Warga
Serta Pasal 365 ayat (2) ke 3 tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Saat kejadian, korban dieksekusi di tempat sepi yakni di kawasan EJIP Bekasi, tersangka SLS langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali (pintalan lakban coklat) sambil memukuli korban," ujar dia.
Seperti diketahui, pada Senin 25 Juli 2022, korban sudah ditemukan meninggal dunia dengan kondisi yang mengenaskan di Sungai Irigasi di Jalan Soekarno-Hatta Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Mayat Dalam Karung yang Ditemukan di Kabupaten Serang Berjenis Kelamin Perempuan
Bagian kepala, tangan, paha, serta kaki korban diketahui terlilit lakban.
Mayat tersebut kini sudah dapat diidentifikasi yaitu korban atas nama Widodo, 54, warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini korban sudah dimakamkan di kampung halamannya yang berada di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Penulis: Handhika Rahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Rajapati Sopir Taksi Online di Indramayu Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati