Kapolres Bima Kota Mengaku Berat dan Sedih Pecat 2 Anggotanya yang Melanggar Hukum
Kapolres Bima Kota AKBP Heru Sasongko SIk menyatakan merasa sedih melakukan pemecatan terhadap dua anggotanya yang melanggar hukum.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNNEWS.COM, BIMA - Kapolres Bima Kota AKBP Heru Sasongko SIk menyatakan merasa sedih melakukan pemecatan terhadap dua anggotanya yang melanggar hukum karena juga berimbas pada keluarga besar anggotanya itu.
Namun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya itu harus dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda NTB.
"Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini. Karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya," ujar Kapolres Bima Kota AKBP Heru Sasongko saat melakukan upacara PTDH di lapangan Mapolres Bima, Senin (1/8/2022).
Brigadir SR dan Briptu SH, dua anggota Polres Bima dipecat Kapolres Bima Kota AKBP Heru Sasongko SIk dalam upacara PTDH itu.
Baca juga: FAKTA Terbaru Briptu Christy, Hilang karena Desersi Bukan Video Asusila, Polisi Ajukan PTDH
PTDH terhadap SR berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/313/VI/2022, tanggal 15 Juni 2022.
Sedang PTDH terhadap SH berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/314/VI/2022, Tanggal 15 Juni 2022.
Kapolres Bima Kota AKBP Heru Sasongko SIk mengatakan, upacara PTDH merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.
"Baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegasnya.
AKBP Heru Sasongko mengatakan keputusan PTDH terhadap dua anggotanya itu tidak diambil dalam waktu singkat.
Namun melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Menurutnya, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca juga: Terlibat Pencurian Mobil, Oknum Polisi di Bandar Lampung Jalani Sidang Etik, Sanksi PTDH
Seperti proses panggilan, dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin, dalam berdinas.
Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kapolres juga menekankan kepada seluruh personel Polres Bima dan jajaran, secara pribadi maupun atas nama pimpinan tidak menginginkan adanya upacara PTDH ke depannya.
"Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini."
"Instrospeksi diri dan cerminan, agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," harapnya.
Ia juga berharap para perwira atau pejabat perwira yang diberi tanggung jawab hendaknya menjadi teladan bagi anak buahnya.
Kemudian membina secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan.
"Akan lebih baik lagi sebelum terjadi pelanggaran," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dua Anggota Polres Bima Dipecat Dengan Tidak Hormat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.