Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembangunan Gereja di Lumajang Jatim Dihentikan Karena Desakan Warga, Begini Tanggapan Bupati

Gelombang aksi dari masyarakat sekitar yang menolak pembangunan gereja di Lumajang terus bergulir.

Editor: Erik S
zoom-in Pembangunan Gereja di Lumajang Jatim Dihentikan Karena Desakan Warga, Begini Tanggapan Bupati
Tribunnewsbogor.com
(Ilustrasi) Pembangunan Gereja Pantekosta di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dihentikan karena desakan dari masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG-  Pembangunan Gereja Pantekosta di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dihentikan karena desakan dari masyarakat.

Gelombang aksi dari masyarakat sekitar yang menolak pembangunan gereja di desa tersebut terus bergulir.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Resmikan Gereja Oikumene El Shaddai di Markas Yonif R 631/Antang

Mediasi antara pihak gereja, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, difasilitasi Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Penolakan itu muncul karena warga meyakini izin mendirikan bangunan (IMB) gereja itu bukan untuk rumah ibadah, tetapi rumah tinggal pendeta.

Padahal, sejak 1972, umat kristiani sudah melangsungkan praktik ibadah di tempat tersebut yang sebelumnya berfungsi sebagai rumah tinggal pendeta.

Selain itu, warga mengacu hasil kesepakatan yang telah diambil oleh pengurus gereja bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat pada 2005, yang menyebutkan tempat itu digunakan sebagai rumah tinggal, bukan rumah ibadah.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap IMB yang sudah diterbitkan.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Thoriq mengizinkan proses renovasi tetap bisa dilanjutkan, dengan syarat bangunan untuk rumah tinggal pendeta.

Baca juga: Toleransi Idul Ada, Gereja Katedral Sediakan Lahan Parkir bagi Umat Muslim Salat di Masjid Istiqlal 

"Pembangunan tetap bisa dilanjutkan dengan syarat peruntukannya dikembalikan ke fungsi awal sebagai tempat tinggal pendeta," kata Thoriq di Gedung PKK Lumajang, Selasa (2/8/2022).

Thoriq berjanji mencarikan lahan baru untuk mendirikan Gereja Pantekosta. Sebab, kebebasan memeluk agama dan beribadah diatur oleh undang-undang.

Gereja Pantekosta di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempah, Kabupaten Lumajang harus terhenti pembangunannya setelah mendapatkan penolakan dari warga, Selasa (2/8/2022)
Gereja Pantekosta di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempah, Kabupaten Lumajang harus terhenti pembangunannya setelah mendapatkan penolakan dari warga, Selasa (2/8/2022) (KOMPAS.com/Miftahul Huda)

Menurutnya, lokasi baru yang akan digunakan sebagai gereja nantinya akan tetap berada di Kecamatan Tempeh. Mengingat jumlah jemaat gereja yang sudah banyak dan berasal dari wilayah tersebut.

Tidak hanya itu, dalam mencari lokasi baru, Thoriq mengajak pihak gereja bersama-sama mencari lokasi yang lebih representatif, nyaman, dan kondisi sosial masyarakatnya kondusif.

"Tempat gereja baru nanti akan kami putuskan secara bersama-sama dengan pihak gereja, kita cari tempat yang representatif, lebih nyaman, tenang, dan kondusif, tentu masih di Kecamatan Tempeh," tambahnya.

Baca juga: Korban Tewas Akibat Penembakan di Gereja di Alabama Jadi 3 Orang, Pelaku Berusia 70 Tahun Ditangkap

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lumajang Akhmat mengatakan, dua solusi yang ditawarkan Pemkab Lumajang merupakan upaya terbaik meredam ketegangan antarumat beragama.

Namun, Akhmat meminta pemerintah segera merealisasikan lahan baru tersebut agar umat Kristen bisa segera mempunyai tempat ibadah lagi.

"Tadi sudah kita rapat dengan semua pihak, muncul dua solusi yang sudah kita sepakati bersama, sekarang tinggal Pemkab supaya segera merealisasikannya agar saudara kita bisa beribadah dengan tenang lagi," terang Akhmat.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas