Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Anak di Bawah Umur Tersangka Kasus Pembunuhan Pelajar Diringkus, Seorang Lainnya Masih Diburu

Lima anak di bawah umur diringkus polisi karena diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang pelajar, 8 bulan lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 5 Anak di Bawah Umur Tersangka Kasus Pembunuhan Pelajar Diringkus, Seorang Lainnya Masih Diburu
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi. Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dan Tekab 308 Polres Lampung Barat meringkus lima remaja karena diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang pelajar, Kamis (4/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG BARAT - Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dan Tekab 308 Polres Lampung Barat meringkus lima remaja karena diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang pelajar, Kamis (4/7/2022).

Lima pelaku pembunuhan tersebut ialah RA (13), DP (14), DM (15), RCW (13) dan R (13). Semuanya masih di bawah umur.

Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Diketahui seorang pelajar berinisial AP (13) warga Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat ditemukan tewas.

Baca juga: Putranya Jadi Tersangka Pembunuhan 2 Perempuan, Baharuddin Menangis: Korban dan Pelaku Anak Kandung

AP ditemukan tewas di aliran Sungai Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, 8 bulan lalu atau pada Januari 2022 lalu.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho diwakili Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Jafri mengatakan polisi berhasil mengamankan 5 pelaku yang semuanya pelajar di bawah umur.

"Sebenarnya pelaku pembunuhan berjumlah enam orang, dan para pelaku merupakan pelajar yang masih di bawah umur," kata Kompol Ery Jafri.

Berita Rekomendasi

"Lima pelaku di antaranya berhasil kita amankan di Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong dan Pekon Sidodadi Kecamatan Air Hitam," tambahnya.

"Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran," lanjutnya.

Penangkapan para tersangka dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban, 1 unit sepeda motor jenia Jupiter tanpa No Pol.

Satu unit Hp Oppo Y20, 1 unit Samsung J7 Prime, satu buah celana milik korban, baju milik korban, dan 1 unit sepeda motor Spacy milik korban.

Polisi menjelaskan kronologis awal kejadian pada hari Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Hari itu korban berpamitan ke luar rumah untuk mengambil paket yang d pesannya ke Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong.

Baca juga: Panglima TNI Ungkap Pihak yang Diduga Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan di Papua Sepekan Terakhir

Namun hingga sore tiba korban tidak kunjung pulang ke rumah.

Karena keluarga khawatir, mereka bersama warga setempat berinisiatif mencari keberadaan korban, namun pencarian belum membuahkan hasil.

Setelah itu keesokan harinya Rabu (26/1/2022) pencarian dilanjutkan, dan sekitar pukul 06.00 WIB salah satu warga berhasil menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Keluarga yang curiga atas kematian korban karena ada sejumlah luka di sekujur tubuhnya langsung membawa korban ke UPT Puskesmas Air Hitam untuk di lakukan Visum Et Repertum.

Berbekal hasil visum tersebut, pada hari Senin (1/8/2022) keluarga langsung membuat laporan ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Laporan dibuat karena menurut keluarga meninggalnya korban bukan murni dari kecelakaan melainkan ada yang melakukan penganiayaan terhadapnya.

Dari laporan keluarga dan hasil visum tersebut, Tekab 308 Polres Lampung Barat langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Kita langsung melakukan penangkapan dan meminta keterangan dari kelima pelaku," kata Kompol Ery.

"Mereka juga telah mengakui bahwa telah melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia," lanjutnya.

Merujuk ke keterangan tersangka, kronologis kejadian bermula saat kedua pelaku D dan T menjemput korban yang sedang berteduh di salah satu rumah warga saat hujan deras.

Mereka membawa korban dengan menggunakan kendaraan motor jenis Beat berwarna biru ke kebun kopi di pinggir aliran sungai Way Kabul Kelurahan Pajar Bulan.

Sesampainya di lokasi tersebut tersangka lainnya R dan D langsung memukul wajah korban kemudian dilanjutkan dengan memukul korban pada kepala bagian belakang.

Para pelaku memukul korban dengan menggunakan sebatang kayu kopi.

Kejadian tersebut menyebabkan korban langsung tersungkur, kemudian T kembali memukul kepala korban dengan menggunakan batu yang langsung membuat korban tidak sadarkan diri.

Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, kedua pelaku R dan DM langsung melarikan diri.

Sedangkan empat pelaku lainnya D, N, T dan R langsung menyeret korban dan melemparkan korban ke Aliran Sungai Way Kabul.

Para pelaku diancam dengan pasal 76 C JO pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Atas perbuatannya tersebut para pelaku mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kompol Ery Jafri.

"Namun dikarenakan para pelaku masih di bawah umur maka hukuman akan dikurangi sepertiganya dari pihak pengadilan," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News Polisi Tangkap 5 Remaja di Lampung Barat, Kasus Pembunuhan Pelajar

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas