Rumah Bharada E di Manado Sepi Sejak Sebulan Terakhir, Diduga Keluarganya Berada di Nusa Utara
Rumah orang tua Bharada E di Kota Manado, Sulawesi Utara terlihat sepi sejak sebulan terakhir. Diduga keluarganya berada di Nusa Utara.
Editor: Adi Suhendi
TRINUNNEWS.COM, MANADO - Rumah orang tua Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E di Perumahan Tamara Residence, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara sudah sepi sejak sebulan terakhir.
Diketahui Bharada E saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut sumber terpercaya yang diperoleh Tribunmanado.co.id, orang tua dari Bharada E sudah sebulan lamanya tak tinggal lagi di perumahan Tamara Residence.
Kuat dugaan keluarga Bharada E saat ini berada di bagian Nusa Utara.
"Mungkin pulang ke sana. Karena orangtuanya sebenarnya berasal dari Nusa Utara," kata sumber saat ditemui Tribunmanado.co.id, Kamis (4/7/2022).
Baca juga: Komnas HAM Klaim Penetapan Tersangka Bharada E Sesuai dengan Temuannya: Dia Mengakui yang Menembak
Namun sumber belum mau membeberkan alamat serta desa dari Bharada E yang berada di wilayah Nusa Utara.
"Nah, kalau itu masih cari informasinya. Mulai dari desa dan kecamatannya apa," ucapnya.
Sementara itu, tetangga Bharada E di sekitar perumahan tersebut juga mengatakan tak melihat keberadaan keluarga dari ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Lanjutkan Penyelidikan Usai Bharada E Tersangka, Komnas HAM Singgung Fair Trial dan Putri Candrawati
"Rumah itu sudah lama tak dihuni pak," kata seorang tetangga.
Mereka pun mengaku tak tahu dimana keberadaan keluarga Bharada E saat ini.
"Saya tak tahu. Soalnya masih baru disini," ungkapnya.
Bharada E ditahan
Bharada E kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Ya, (Bharada E) langsung ditahan di Rutan Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Ia menuturkan bahwa pemeriksaan Bharada E sebagai tersangka juga telah dinyatakan selesai terhitung sejak Rabu (3/8/2022) malam.
"Sudah (Bharada E diperiksa tersangka, Red)," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Komnas HAM Jamin Penetapan Tersangka Bharada E Tak Ganggu Penyelidikan
Adapun tersangka yang ditetapkan Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Baca juga: Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E Jadi Sorotan, Timsus Polri Beri Penjelasan
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.
Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian sebelumnya, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.
Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.
Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.
Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.
Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
Penulis: Nielton Durado
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Orangtua Bharada E Diduga Berada di Nusa Utara, Keluarga Mengaku Rumah Kosong Selama Sebulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.