Buntut Bentrok di Siak, Aparat Diminta Proses Pihak Tertentu yang Memprovokasi Warga
Bentrok di jalan lintas Siak-Dayun, Provinsi Riau, Rabu (3/8/2022) mengakibatkan 4 orang warga mengalami luka bakar dan dua orang ditangkap polisi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Humas PT Duta Swakarya Indah (PT DSI), Haris, mengatakan seratusan orang berbaju ormas tertentu membakar ban diduga menghalangi pihak Pengadilan Negeri (PN) Siak dan kepolisian melakukan eksekusi lahan di lintas Siak-Dayun, Provinsi Riau, Rabu (3/8/2022) lalu.
Akibatnya 4 orang anggota Ormas mengalami luka bakar dan dua orang ditangkap polisi.
Akibat bentrok ini eksekusi lahan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Siak dihentikan sementara.
Haris mengatakan tidak terima tindakan premanisme semacam ini.
"PT DSI meminta agar tindakan oknum ormas melawan PN yang sedang melakukan pekerjaannya yang sah dan melawan kepolisian yang hadir agar segera diproses kepolisian," kata Haris dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Gotong Royong Dorong Pembangunan Indonesia Melalui Siak Hijau
Menurut dia UU memberikan kewenangan kepada PN melakukan eksekusi seperti yang termaktub dalam KUH Pidana pasal 212 dan 216.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. DSI, Suherman meminta pihak kepolisian agar dapat menindak para penyusup yang tidak bertanggung jawab menyebar hoax dan memprovokasi soal eksekusi lahan dan apalagi menuduh PT DSI.
"Tuduhan dan hasutan kepada masyarakat tidak dibenarkan," ujarnya.
Menurut dia, unsur pidana bisa dikenakan kepada siapa yang menghalangi, melawan petugas yang melakukan kegiatan eksekusi seperti yang termaktub dalam KUH Pidana pasal 212 dan 216.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. DSI, Suherman meminta pihak kepolisian agar dapat menindak para penyusup yang tidak bertanggung jawab menyebar hoax dan memprovokasi soal eksekusi lahan dan apalagi menuduh PT DSI.
"Tuduhan dan hasutan kepada masyarakat tidak dibenarkan," ujarnya.
Humas PT. DSI menyampaikan bahwa ada hal sesat yang diframing oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan pemerintah dan pejabat yang bertugas.
Diantaranya PN Siak tidak dalam kapasitas untuk menjawab atau merespon pihak luar pada waktu dan tempatnya SOP kegiatan Eksekusi
"Sebab kegiatan eksekusi bukanlah tempat untuk mensidangkan pokok materi sidang yang sudah diputuskan oleh 4 tingkat hakim setelah PK tersebut," ujar Haris.