Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedagang Sayur di Mataram Ditangkap karena Narkoba, Barang Haram Terbungkus Rokok

Pria 29 Tahun yang berprofesi sebagai tukang sayur, asal Mataram, NTB ditangkap lantaran kedapatan salah gunakan narkoba.

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pedagang Sayur di Mataram Ditangkap karena Narkoba, Barang Haram Terbungkus Rokok
Thinkstock via Kompas.com
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK BARAT - AH, pria 29 tahun asal Lingkungan Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ditangkap polisi lantaran ketahuan melakukan transaksi narkoba.

tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat menangkap AH di Jalan Raya Bengkel, Dusun Bengkel Timur Mekar, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

AH sendiri merupakan seorang pedagang sayur.

Baca juga: Manajer BCL Ditangkap karena Narkoba, Polisi Belum Bahas soal Pemeriksaan Bunga Citra Lestari

Informasi terkait AH awal mula berdasarkan laporan dari masyarakat, diberitakan TribunLombok.com.

Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap AH ditambah mengamankan barang buktinya.

"Dalam penangkapan ini berhasil diamankan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5.64 gram," ujar Kasat Res narkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Sumbawa Sasaran Peredaran Narkoba, Rata-rata Jaringan Lintas Provinsi

Saat penangkapan, tim opsnal sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penangkapan.

Berita Rekomendasi

"Penangkapan dilakukan kepada satu orang terduga yang menggunakan sepeda motor berinisial AH," kata AKP Faisal Afrihadi.

"Kemudian mengamankan satu bungkus rokok dan setelah memeriksanya ternyata berisi satu klip plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5.64 gram,” jelasnya.

Selain itu juga Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat juga berhasil mengamankan uang tunai sebasar Rp445 ribu.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pemuda Terduga Pengguna Narkoba di Lombok Timur

Kemudian satu unit sepeda motor mio berwarna hitam, sebuah HP, sebuah korek api dan sebuah dompet.

Saat penangkapan, pihaknya memastikan bahwa sebelum proses penggeledahan telah menghadirkan saksi dari masyarakat umum.

Di antaranya, saksi yang berasal dari aparatur desa, dan seorang warga setempat.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Faisal Afrihadi.

"Kemudian untuk proses selanjutnya akan dilakukan uji urine terhadap AH, meminta keterangan dan mempersiapkan barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab BPOM,” pungkasnya.

(Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana)

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas