Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cemburu Buta, Pria di Ende Ini Sebar Foto Bugil Pacar

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan YL diancam hukuman penjara selama 6 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cemburu Buta, Pria di Ende Ini Sebar Foto Bugil Pacar
Tribun Bali/Net
Ilustrasi foto bugil - Unit Buser Polres Ende mengamankan pria berinisial YL karena diduga menyebarkan foto bugil pacarnya berinisial MG melalui pesan whatsapp. Penangkapan tersangka yang merupakan warga dari Dusun Wologai, Desa Ekoleta Kecamatan Detusoko Kabupaten Ende,  Nusa Tenggara Timur,  Selasa (9/8/2022) 

Laporan Wartawan Pos Kupang Thomas Mbenu Nulangi

TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Unit Buser Polres Ende mengamankan pria berinisial YL karena diduga menyebarkan foto bugil pacarnya berinisial MG melalui pesan whatsapp.

Penangkapan tersangka yang merupakan warga dari Dusun Wologai, Desa Ekoleta Kecamatan Detusoko Kabupaten EndeNusa Tenggara Timur,  Selasa (9/8/2022).

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman SH mengungkapkan, peristiwa memalukan tersebut terjadi pada tanggal 31 Juli 2022 lalu sekira pukul 16:00 Wita.

Pada saat itu, tersangka YL menghubungi korban yang adalah pacarnya sendiri karena keduanya sudah pacaran selama 3 tahun.

Memakai video call WhatsApp, tersangka YL meminta korban agar berpose bugil.

Baca juga: Alina, Turis Bule Berfoto Bugil di Pohon Besar, Diusir dari Bali

Kemudian tersangka sengaja melakukan screenshoot foto bugil korban dan disimpan dalam file galeri handphonenya.

BERITA REKOMENDASI

Pada pukul 21:00 Wita, tersangka melakukan video call lagi ke korban.

Hal tersebut karena pelaku cemburu dengan keberadaan korban yang bersama dengan laki-laki lain.

Karena terbakar api cemburu, tersangka langsung menyebarkan foto tak senonoh yang ada di galeri HPnya ke tiga orang teman korban.

Kemudian tiga teman korban menunjukan kembali foto tersebut kepada korban.

Karena merasa malu korban lalu membuat pengaduan tertulis ke Polres Ende.

Atas pengaduan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya korban membuat laporan polisi untuk diproses lebih lanjut.

"Untuk mencegah tersebar luasnya  foto bugil itu, satuan reskrim bergerak cepat mengamankan barang bukti HP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Detusoko guna dilakukan proses hukum," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman S.H mengatakan bahwa, YL pria yang diduga menyebar foto bugil pacarnya sendiri diancam penjara selama 6 tahun.

Ancaman hukuman sebanyak itu kepada tersangka YL karena sudah sesuai dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

"Tersangka YL diancam dengan hukuman selama 6 tahun penjara," tegasnya. (tom)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pria Penyebar Foto Bugil Pacarnya Sendiri di Ende Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas