Ferdy Sambo Sebut Dugaan Pelecehan Terhadap Istrinya di Magelang, Begini Respons Ayah Brigadir J
Samuel Hutabarat bingung terhadap pernyataan Ferdy Sambo lokasi dugaan pelecehan berada di Magelang
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Samuel Hutabarat bingung terhadap pernyataan Irjen Pol Ferdy Sambo terkait lokasi dugaan pelecehan yang dialami istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Terbaru, Ferdy Sambo mengatakan merencakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di Magelang.
Baca juga: LPSK Ungkap Ada Peran Jokowi dan Mahfud MD dalam Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J
Itu disebabkan Ferdy Sambo mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi bahwa ia telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J di Magelang.
"Kami merasa bingung, karena pertama kali diangkat kasus ini kejadiannya (pelecehan) di rumah dinas di Duren tiga, sekarang udah pindah lagi di Magelang," ucapnya, Kamis (11/8/2022).
Sebagai orang tua dirinya merasa bingung karena pernyataannya berubah-ubah, lokasinya berpindah pindah dan skenarionya berepisode-episode.
"Jadi mohon kiranya apa yang sebenarnya terjadi itu yang kami usulkan ke tim penyidik Polri," ucapnya.
Ia berharap agar fakta yang benar diungkapkan, dan tidak berubah-ubah.
Diketahui Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan hasil pemeriksaan Ferdy Sambo terkait dengan motif pembunuhan yang dilakukan kepada Brigadir Yosua.
Baca juga: Dengan Mata Terpejam Bharada Eliezer Tembak Brigadir J, Deolipa Yumara: Saking Takutnya
Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan hasil BAP, yang dikatakan Ferdy Sambo alasan dirinya merencanakan pembunuhan ini karena tersulut emosi setelah mendapat cerita dari istrinya bahwa ada tindakan melanggar harkat dan martabat yang dilakukan Brigadir Yosua kepada Istrinya saat di Magelang.
Berbeda dengan pernyataan pertama yang mengatakan bahwa Brigadir Yosua masuk ke kamar Istri Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan di kamar tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Lindungi Marwah Keluarga Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Ucap Permintaan Maaf ke Kapolri dan Sejawat
Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.
Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Ferdy Sambo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.