Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Uang Adat Rp 25 Juta, Pria di Maluku Utara Tega Bunuh Istri, Mertua dan Adik Iparnya

Korban membunuh istri, mertua dan adik ipar karena emosi dan kesal dengan permintaan uang adat sebesar Rp 25 juta oleh mertuanya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gara-gara Uang Adat Rp 25 Juta, Pria di Maluku Utara Tega Bunuh Istri, Mertua dan Adik Iparnya
Kolase Tribun Ternate
Seorang pria berinisial GO (37), warga Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara tega membunuh tiga orang sekaligus. Ketiga korban adalah istri, mertua dan adik iparnya. 

TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Seorang pria berinisial GO (37), warga Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara tega membunuh tiga orang sekaligus.

Korban ternyata bukan orang lain, ketiga korban yang dibunuh GO adalah istrinya berinisial S, mertuanya inisial M dan adik iparnya inisial K.

Ketiga korban dibunuh hanya karena pelaku emosi dan kesal dengan permintaan uang adat sebesar Rp 25 juta oleh mertuanya jika ingin membawa anak dan istri pelaku tinggal bersama.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 02.30 WIT dini hari.

Baca juga: Pelarian DPO Pembunuhan Wartawan Papua di Jaktim Terhenti, Pelaku Ditangkap di Riau

Saat itu SD, ML dan KYL ditemukan tewas di titik berbeda.

Ketiga korban dibunuh dengan benda tajam.

Dari hasil olah TKP awal, ketiga korban ditemukan pada titik berbeda, di sebuah rumah di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara.

BERITA REKOMENDASI

Tak sampai 24 jam, Polres Kepulauan Sula akhirnya meringkus terduga pelaku pembunuhan tiga warga di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

"Iya betul untuk terduga pelaku berinisial GO (37) sudah kita amankan di Desa Leko Kadai Mangoli Barat dan saat ini sudah ditahan di Polres Kepulauan Sula," kata Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Kamis (11/8/2022).

Selain meringkus pelaku, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa pisau.

Motif pembunuhan, berdasarkan keterangan terduga pelaku GO, bahwa dia sudah menikahi M (28) yang merupakan istri sah pelaku.

Namun mertua dari pelaku GO inisial S (52), tidak mengizinkan kalau pelaku mengajak istri dan anaknya tinggal satu rumah.

Baca juga: FAKTA Bocah 13 Tahun Dibunuh Teman Sekolah di Magelang, Pelaku Sempat Pamit ke Orangtua Korban


Mertua dari pelaku menyampaikan jika tinggal satu rumah, maka pelaku GO harus membayar uang adat sebesar Rp 25 juta.

Permintaan tersebut membuat pelaku emosi dan gelap mata.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas