Lima Korban TPPO di Bandar Lampung Masih Berusia Remaja, Salah Satunya Kini Dirawat Intensif di RS
Lima remaja diamankan karena menjadi korban TPPO, bahkan salah satu di antaranya kini harus dirawat intensif di RS karena mengalami penyakit serius.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung meringkus tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung.
Mereka ditangkap di salah satu tempat penginapan di Jalan Pattimura, Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) dini hari.
Lima dari tujuh orang yang diamankan masih berusia remaja, berinisial F (17), D (16), E (18), O (17), M (16).
Sementara itu dua orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka ES (20), DO (19).
Baca juga: Cerita Maizidah Salas, Buruh Migran yang Jadi Korban Human Trafficking
Sementara itu I (16) salah satu dari lima diduga korban TPPO, sakit.
Korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit wilayah Bandar Lampung.
Korban disebut mengalami sakit yang cukup serius di area sensitif.
"Satu orang masih dirawat. Yang satu saat ini kita rawat karena ada penyakit di area sensitif," kata Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy, Kamis (11/8/2022).
Seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
"Ya melalui tim unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku."
"Yang dimana notabenenya laki-laki ini masih berumur 18, kita amankan dan korbannya kita selamatkan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy kepada awak media, Kamis (11/8/2022).
Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy mengungkapkan, TPPO yang dilakukan para terduga pelaku kepada korbannya melalui aplikasi media sosial.
Baca juga: Tiga Anggota Sindikat Human Trafficking di Medan Ditangkap, Begini Modusnya
Kemudian para korban ditawarkan untuk melayani para lelaki hidung belang.
"Ya semuanya (korban) dipekerjakan dan difasilitasi, mereka diberi makan di sana (penginapan) tidur juga di sana," kata dia, Kamis (11/8/2022).
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait motif para terduga pelaku.
Sebab, dari informasi yang didapat para pelaku tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam kasus ini.
"Mereka freelance masing-masing punya peran yang mana yang bantu saat ini kami sedang melakukan intensif. Bandar Lampung semuanya pelaku dan korban," ujarnya.
Tarif Rp 300 Ribu
Dennis Arya Putra Gustomi Dendy mengungkap terkait tarif kencan para korban TPPO yang dipasang para pelaku sebesar Rp 300 ribu.
Dari tarif tersebut, para korban akan mendapatkan fee dari terduga pelaku TPPO yang menawarkan kepada pria hidung belang.
"Rata-rata Rp 300 ribu, soal pembagiannya masih kita dalami yang pasti mereka dapat," jelas Kompol Dennis.
"Modusnya tidak ada, memang kemauan dari korban dari tawaran pelaku.
Baca juga: Oknum ASN Lampung Tengah Tersangka Kasus TPPO, 9 Orang Nyaris Jadi Korban
Lima orang wanita itu yang kita amankan dari hasil pemeriksaan jadi memang mereka di sana pola jual diri difasilitasi di sana, tidur di sana," jelasnya.
Terkait kabar yang menyebut soal penyekapan selama 25 hari, Kompol Dennis membantahnya.
"Yang satu sudah lama tapi bukan di hotel. Diluar aja. Yang empat (korban) baru," kata dia.
Sementara, T (16), S (16), L (20), D (17), keempat korban lainnya dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.
"Korban lain setelah diselamatkan kita berikan kepada keluarganya," kata Kompol Dennis.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Satu Korban TPPO di Bandar Lampung Dilarikan ke RS, 4 Dikembalikan ke Keluarga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.