Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Diamankan Polisi Karena Berada di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, ABK Ini Dilepaskan

Polisi melepaskan S, seorang ABK yang sebelumnya disebut berada di TKP pembunuhan di Subang, Jawa Barat

Editor: Erik S
zoom-in Sempat Diamankan Polisi Karena Berada di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, ABK Ini Dilepaskan
ahya nurdin/tribun jabar
Kondisi rumah tempat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan meninggal di dalam bagasi mobil, 18 Agustus 2021. Polisi melepaskan S, seorang ABK yang sebelumnya disebut berada di TKP pembunuhan 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-  S, seorang anak buah kapal (ABK) yang sempat diamankan polisi karena diduga terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, kini telah dilepaskan.

S sebelumnya diamankan polisi di Jakarta karena diduga berada di dalam tempat kejadian perkara (TKP) saat perisitiwa pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu.

Baca juga: Polisi Tangkap S yang Berada di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Keluarga Tidak Kenal

"S saat ini sudah dilepaskan lagi, saat tanggal 2 itu diperiksa karena belum bisa dibuktikan, otomatis dilepaskan pada hari itu juga," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Ibrahim mengatakan semua kesaksian S ini akan dikembangkan oleh penyidik.

Namun, dia belum dapat mempublikasikan hasil dari pemeriksaan itu, karena masuk ke dalam ranah teknis penyidikan.

"Ini semua lagi dikembangkan penyidik, terkait keterkaitannya. Namun untuk materi pemeriksaan tak bisa dipublikasi termasuk informasi yang dikecualikan," ucapnya.

Pun soal keterlibatan S dan hubungannya dalam perkara ini, Ibrahim menyebut bahwa hal itu juga masuk ranah teknis penyidikan, sehingga ia tak dapat menjelaskan secara rinci perihal tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun yang pasti, katanya, S saat ini masih berstatus saksi dan telah dilepaskan usai pemeriksaan.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Polisi Amankan Seseorang Berinisial S di Jakarta

"Sementara saksi, tapi kita tetap lakukan pendalaman," ucapnya.

Meski begitu, penyelidikan terus dilakukan dengan memeriksa sejumlah alat bukti dan saksi, bahkan S pun bisa saja kembali diperiksa apabila dibutuhkan.

"Jumlah yang diperiksa saat ini sudah ada 216 barang bukti dan 121 saksi," katanya.

Ibrahim mengatakan Polda Jabar terus berkomitmen mengungkap perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang, berharap memberikan rasa keadilan bagi para korban, akan tetapi polisi tetap harus berhati-hati menetapkan pelaku pembunuhan.

"Namun, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu membutuhkan syarat sesuai dengan Pasal 184 KUHP ya. Jadi, untuk itu maka penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya," ucap Ibrahim.

Baca juga: Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Subang 6 Kali Datangi Kerabat Lewat Mimpi, Ini yang Disampaikan

Sebelumnya diberitakan, warga Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas